Resources / Blog / PPN e-Faktur

Mengenal Surat Keterangan Tidak Dipungut PPN

Surat keterangan tidak dipungut PPN menerangkan impor dan penyerahan BKP/JKP tidak dipungut PPN. Apa saja jenis BKP/JKP tidak dipungut PPN tersebut?

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Pengertian Surat Keterangan Tidak Dipungut PPN

Surat keterangan tidak dipungut PPN merupakan surat keterangan yang diberikan pada pengusaha yang melakukan impor atau penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) yang mendapatkan fasilitas tidak dikenakan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Surat keterangan tidak dipungut PPN ini secara spesifik diberikan pada impor dan atas alat angkutan tertentu dan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) atas alat angkutan tertentu. Ketentuan mengenai jenis-jenis angkutan serta JKP tertentu yang mendapatkan surat keterangan tidak dipungut PPN ini tertera pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193/PMK.03/2015.

Impor dan Penyerahan Jenis Angkutan Tertentu yang Mendapat Surat Keterangan Tidak Dipungut PPN

Alat angkutan tertentu yang mendapat surat keterangan tidak dipungut PPN, sesuai dengan yang tertera pada PMK Nomor 193/PMK.03/2015 meliputi:

  1. Alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, dan kereta api, serta suku cadangnya yang diimpor oleh Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
  2. Alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara dan kereta api, serta suku cadangnya yang diimpor oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Kementerian Pertahanan, TNI dan Polri untuk melakukan impor tersebut.
  3. Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan dana dan kapal angkutan penyeberangan, kapal penangkap ikan, kapal pandu, kapal tunda, kapal tongkang yang diimpor dan digunakan oleh perusahaan pelayaran niaga, perusahaan penangkapan ikan nasional, perusahaan penyelenggara kepelabuhan nasional, perusahaan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau dan penyeberangan nasional.
  4. Suku cadang kapal laut, suku cadang kapal angkutan sungai, suku cadang kapal angkutan dana dan kapal angkutan penyeberangan, suku cadang kapal penangkap ikan, suku cadang kapal pandu, suku cadang kapal tunda dan suku cadang kapal tongkang serta alat keselamatan pelayaran dan manusia yang diimpor dan digunakan oleh, perusahaan pelayaran niaga, perusahaan penangkapan ikan nasional, perusahaan penyelenggara kepelabuhan nasional, perusahaan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau dan penyeberangan nasional.
  5. Pesawat udara yang diimpor dan digunakan oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional.
  6. Suku cadang pesawat udara serta alat keselamatan penerbangan clan alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional.
  7. Suku cadang pesawat uclara serta peralatan untuk perbaikan clan pemeliharaan pesawat uclara yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan clan reparasi pesawat udara kepada perusahaan angkutan udara niaga nasional.
  8. Kereta api yang diimpor dan digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum.
  9. Suku cadang kereta api serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan serta prasarana perkeretaapian yang diimpor dan digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum.
  10. Komponen atau bahan yang diimpor atau diserahkan oleh pihak yang ditunjuk oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum, yang digunakan untuk pembuatan.
  • Kereta api
  • Suku cadang
  • Peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan
  • Prasarana perkeretaapian
  • yang akan digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum, yang digunakan untuk pembuatan.

JKP yang Mendapat Surat Keterangan Tidak Dipungut PPN

Berdasarkan PMK Nomor 193/PMK.03/2015, jenis JKP yang atas penyerahannya mendapat surat keterangan tidak dipungut PPN antara lain:

  1. Jasa yang diterima oleh perusahaan pelayaran niaga nasional, perusahaan penangkapan ikan nasional, perusahaan penyelenggara jasa kepelabuhan nasional dan perusahaan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau dan penyeberangan nasional, yang meliputi: Jasa persewaan kapal, jasa kepelabuhanan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh dan jasa perawatan dan reparasi (docking) kapal
  2. Jasa yang diterima oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional, yang meliputi: jasa persewaan pesawat udara jasa perawatan dan reparasi pesawat udara
  3. Jasa perawatan dan reparasi kereta api yang diterima oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum.

Faktur Pajak Berdasarkan Surat Keterangan Tidak Dipungut PPN

Atas impor atau penyerahan terkait angkutan tertentu serta JKP terkait angkutan tertentu di atas, badan atau instansi pemerintah, seperti Kementerian Pertahanan, TNI dan Polri, serta wajib pajak harus memiliki surat keterangan tidak dipungut PPN.

Meski sudah mengantongi surat keterangan tidak dipungut PPN, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan kegiatan impor dan/atau penyerahan terkait jenis angkutan tertentu dan/atau jasa terkait angkutan tertentu, tetap harus menerbitkan faktur pajak atas setiap transaksi.

Perbedaan antara faktur pajak terkait kegiatan penyerahan angkutan tertentu atau JKP terkait angkutan tertentu ini dengan faktur pajak pada umumnya adalah, menggunakan kode faktur pajak 070. Sementara, penyerahan BKP/JKP pada umumnya menggunakan faktur pajak 010.

Selain itu, pada faktur pajak dengan kode 070, yakni terkait kegiatan impor dan/atau penyerahan terkait jenis angkutan tertentu dan/atau jasa terkait angkutan tertentu, diberikan cap atau keterangan bertuliskan “PPN Tidak Dipungut Sesuai PP Nomor 69 Tahun 2015”.

Baca juga: Mengenal 5 Jenis Surat Ketetapan Pajak dan Fungsinya

Reading: Mengenal Surat Keterangan Tidak Dipungut PPN