Resources / Blog / Seputar PPh 21

Mau Tahu Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan? Intip Di Sini!

Sebagai salah satu program wajib, Pemerintah mengimbau pada setiap perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya ke dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang biasa dikenal dengan nama BPJS Ketenagakerjaan. Bagaimana caranya? Simak selengkapnya dalam artikel berikut ini.

Mau Tahu Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan? Intip Di Sini!

Syarat-syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Pendaftaran program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) merupakan program wajib yang dicanangkan pemerintah agar setiap tenaga kerja mendapatkan jaminan-jaminan sosial yang dibutuhkan. Untuk mendaftar program ini, perusahaan perlu melengkapi syarat pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu.

Kategori peserta pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan

Ada dua kategori peserta untuk mendaftar program BPJS Ketenagakerjaan ini, dengan cara dan syarat pendaftaran yang berbeda pula, yaitu:

1. Kategori peserta tenaga kerja dalam hubungan kerja

Jika peserta merupakan karyawan dalam sebuah perusahaan, ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu dilampirkan ketika akan mendaftar program jaminan sosial ketenagakerjaan ini, di antaranya:

  • Asli dan salinan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
  • Asli dan salinan NPWP Perusahaan.
  • Asli dan salinan Akta Perdagangan Perusahaan.
  • Salinan KTP (Kartu Tanda Penduduk) masing-masing karyawan.
  • Salinan KK (Kartu Keluarga) masing-masing karyawan.
  • Pas foto warna Karyawan, ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar.

Dokumen pribadi perlu disiapkan dan kemudian diserahkan kepada pihak yang bertanggung jawab dalam pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan. Umumnya, ini dilakukan oleh staff HR perusahaan tersebut. Kemudian, staf HR perlu menyiapkan dokumen berharga perusahaan yang termasuk dalam syarat pendaftaran.

Setelah sudah terkumpul lengkap, staff HR dapat melakukan pendaftaran secara online melalui situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id. Lalu, ikuti instruksi yang tertera untuk daftar layanan jaminan ketenagakerjaan ini. 

Baca Juga: 8 Hal Penting BPJS Ketenagakerjaan yang Harus Diketahui

2. Kategori peserta tenaga kerja luar hubungan kerja

Jika peserta berstatus pekerja mandiri, seperti freelance atau entrepreneur tanpa sebuah badan usaha, pekerja mandiri ini perlu membentuk sebuah organisasi yang terdiri dari minimal 10 orang. Sebab untuk mendaftar program perlindungan dari pemerintah ini perlu sebuah organisasi atau badan usaha. 

Setelah membentuk organisasi yang terdiri dari 10 orang atau lebih pekerja mandiri, maka persiapkan dokumen persyaratan yang di antaranya:

  • Surat izin usaha dari kelurahan setempat.
  • Salinan KTP masing-masing pekerja.
  • Salinan KK masing-masing pekerja.
  • Pas foto warna masing-masing pekerja ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar.

Setelah melengkapi semua dokumen, peserta dapat membuka situs BPJS Ketenagakerjaan. Gunakan alamat email keorganisasian atau alamat email salah satu anggota organisasi untuk memulai proses pendaftaran. 

Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan

Setelah menyiapkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan sesuai kategori peserta, selanjutnya silakan mengakses halaman online BPJS Ketenagakerjaan. Lalu, ikuti langkah-langkah di bawah ini:

  • Masuk ke situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Klik tombol “Daftarkan Saya” yang terdapat pada bagian atas website.
  • Pada saat muncul pertanyaan “Ingin Mendaftar Sebagai?”, pilih “Perusahaan (Pemberi Kerja)”
  • Masukkan email perusahaan yang valid, atau email perwakilan dari badan usaha.
  • Tunggu email pemberitahuan dari BPJS Ketenagakerjaan dan ikuti instruksi yang tertera dalam email tersebut.
  • Setelah menyelesaikan semua instruksi, kumpulkan semua dokumen syarat pendaftaran dan bawa ke kantor BPJS Ketenagakerjaan di kota Anda.

Baca Juga: Gimana Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online & Offline?

Manfaat Keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan

Asuransi ketenagakerjaan menjadi salah satu hak yang karyawan dapatkan ketika bekerja di suatu perusahaan. Tidak hanya itu, asuransi tersebut juga menjadi salah satu nilai lebih di mata calon karyawan ketika memilih perusahaan tempat bekerja. Karena itu, perusahaan maupun badan usaha perlu menyediakan asuransi ketenagakerjaan demi memunculkan rasa nyaman bagi karyawannya. 

Di Indonesia sendiri, asuransi atau jaminan tersebut telah disediakan oleh pemerintah melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Program ini membantu perusahaan dalam menyediakan beragam jaminan sosial dan manfaat lainnya pada tenaga kerjanya. Baik tenaga kerja dalam maupun luar negeri, dalam perusahaan maupun pekerja mandiri.

Sebagai jaminan ketenagakerjaan program pemerintah, BPJS memiliki 4 (empat) program jaminan untuk karyawan, yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Jaminan Hari Tua (JHT), Program Jaminan Kematian (JKM), dan Program Jaminan Pensiun (JP). Dengan adanya 4 program jaminan ini, perusahaan tidak perlu menyediakan program jaminan sosial khusus pada karyawan, serta besaran iuran dapat menyesuaikan dengan kondisi karyawan. 

Sedangkan dari sisi karyawan, BPJS memberikan rasa nyaman dan aman dalam bekerja. Selain itu, mengurangi keresahan karyawan ketika mengalami situasi yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan dalam bekerja atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Tidak hanya itu, manfaat BPJS juga dapat dirasakan oleh keluarga peserta, yaitu perumahan pekerja dan promo diskon belanja. Perumahan Pekerja adalah fasilitas pembiayaan perumahan pekerja yang terdiri dari kredit pemilikan rumah (KPR), pinjaman uang muka perumahan (PUMP), pinjaman renovasi perumahan (PRP), dan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi (FPPP/KK). Sedangkan promo diskon dan berbelanja adalah potongan harga serta promo dari rekanan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan dapat dinikmati khusus oleh peserta jaminan.

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Setelah mendaftar dan membayar iuran BPJS setiap bulannya, peserta dapat mencairkan saldo tersebut dalam beberapa kondisi tertentu. Contohnya, peserta telah atau memasuki masa pensiun, peserta baru saja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), peserta wafat atau meninggal dunia, atau peserta ingin mengajukan pembelian rumah.

Ada beberapa cara klaim BPJS Ketenagakerjaan, yaitu pengajuan secara online dan pengajuan secara offline. Selain itu, ada beberapa syarat pengajuan yang perlu diperhatikan, tergantung pada besaran saldo dan kondisi peserta saat mengajukan klaim.

Baca Juga: Cek Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline, di Sini

Kesimpulan

BPJS Ketenagakerjaan merupakan jaminan sosial yang pemerintah sediakan untuk masyarakat Indonesia, khususnya untuk tenaga kerja. Pemerintah pun mengimbau pada setiap perusahaan untuk wajib mendaftarkan karyawan atau pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Manfaatnya dapat dirasakan oleh kedua sisi, baik pada sisi perusahaan maupun pada sisi karyawan.

Saat ingin mendaftar, ada syarat pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan yang perlu dilengkapi. Syarat pendaftaran ini berbeda tergantung pada kategori peserta, yaitu peserta tenaga kerja dalam hubungan kerja dan peserta tenaga kerja luar hubungan kerja (seperti freelance atau pebisnis tanpa badan usaha).

Setelah melengkapi semua persyaratan, perwakilan perusahaan atau staff HR dapat memulai langkah pendaftaran di situs online resmi BPJS Ketenagakerjaan: www.bpjsketenagakerjaan.go.id. Ikuti semua instruksi dan bawa dokumen syarat pendaftaran ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Dengan mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan tidak perlu menyediakan jaminan sosial pada karyawan. Di sisi lain, pekerja tetap merasa aman dan nyaman dalam bekerja. 

Referensi: 

Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

UU RI NO. 40 TAHUN 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

UU RI NO. 24 TAHUN 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Reading: Mau Tahu Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan? Intip Di Sini!