Resources / Blog / Tentang e-Filing

Apa Saja Deductible Expense dalam SPT Tahunan PPh Badan? Cari Tahu di Sini!

Deductible Expense dalam SPT Tahunan PPh

Dalam penghitungan SPT Tahunan pajak penghasilan, wajib pajak perlu memasukkan nominal deductibel expense agar dapat mengetahui jumlah dari penghasilan neto. Apa itu deductible expense?

Mengutip dari Kemenkeu Learning Centre, deductible expense adalah biaya-biaya yanng dapat dikurangkan sebagai pengurang pajak (koreksi negatif di SPT Tahunan PPh Badan). Lebih lanjut lagi, biaya ini merupakan biaya yang dapat digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan untuk dapat dikurangkan atas penghasilan kena pajak atau penghasilan bruto.

Ada tiga prinsip umum untuk menentukan jika suatu buaya termasuk dalam deductible expense atau tidak, di antaranya:

  • Biaya tersebut merupakan biaya yang berhubungan dengan suatu kegiatan usaha.
  • Biaya tersebut diberlakukan guna untuk memperoleh penghasilan yang dikenakan pajak.
  • Biaya tersebut bukan digunakan untuk keperluan maupun kepentingan pribadi seseorang.

Biaya pengurang ini terbagi menjadi dua kelompok sebagaimana yang telah diatur dalam UU PPh, yaitu biaya yang memiliki masa manfaat tidak lebih dari 1 tahun dan biaya yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun.

Biaya yang memiliki masa manfaat tidak lebih dari 1 tahun adalah biaya yang telah terjadi pada tahun yang bersangkutan. Sedangkan biaya yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun, pembebanannya akan dilakukan penyusutan atau melalui amortisasi.

Jenis-Jenis Biaya Pengurang

Jenis-jenis biaya pengurang ini diatur dalam UU PPh Pasal 6. Apa saja?

  1. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:
  • Biaya pembelian bahan.
  • Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang.
  • Bunga, sewa, dan royalti.
  • Biaya perjalanan.
  • Biaya pengolahan limbah.
  • Premi asuransi.
  • Biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.02/PMK.03/2010
  • Biaya administrasi.
  • Pajak kecuali PPh.
  1. Biaya penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 satu tahun.
  2. Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
  3. Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
  4. Kerugian selisih kurs mata uang asing.
  5. Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia.
  6. Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan.
  7. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:
  • Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial.
  • Wajib pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak.
  • Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.
  • Syarat sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k UU PPh yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan PMK No.207/PMK.010/2015.
  1. Sumbangan penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 Tahun 2011.
  2. Sumbangan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia.
  3. Sumbangan biaya pembangunan infrastruktur sosial.
  4. Sumbangan fasilitas pendidikan.
  5. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga. 

Pembahasan mengenai deductible expense juga dapat dilihat pada artikel berikut.

Baca Juga: Tarif PPh Badan: Poin Penting dalam Penghitungan Pajak Badan

Menjelaskan lebih lanjut beberapa poin di atas, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan.

Biaya Penyusutan dan Amortisasi

Hal ini diatur lebih lanjut dalam UU PPh pasal 11 dan pasal 11 A. Penyusutan dilakukan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud, sedangkan amortisasi dilakukan atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud. 

Sesuai dengan kelaziman usaha, pembebanan pada pengeluaran yang memiliki peranan terhadap penghasilan untuk beberapa tahun dilakukan secara alokasi atau sesuai dengan jumlah tahun lamanya pengeluaran tersebut berperan terhadap penghasilan.

Ada dua metode untuk penyusutan dan amortisasi untuk keperluan pajak, yaitu:

  • Metode garis lurus (straight line method), dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.
  • Metode saldo menurun (double declining method), dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas.

Kerugian atas Penjualan atau Pengalihan Aset

Kerugian yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang menurut tujuan awal tidak dimaksudkan untuk dijual yang dimliki dan dipergunakan dalam perusahaan, atau dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara.

Namun jika kerugian tersebut tidak digunakan dalam perusahaan, atau yang dimiliki tidak digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, tidak dapat digunakan sebagai pengurang dari penghasilan bruto.

Kerugian Selisih Kurs Mata Uang Asing

Kerugian ini diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.

Biaya Penelitian dan Pengembangan

Biaya ini dapat menjadi pengurang dari penghasilan bruto jika dilakukan di Indonesia dan dalam jumlah yang wajar untuk menemukan teknologi atau sistem baru bagi pengembangan perusahaan. Jika penelitian dan pengembangan dilakukan di luar Indonesia, tidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan. 

Biaya Beaswiswa, Magang, dan Pelatihan

Biaya yang dikeluarkan untuk beasiswa, magang, dan pelatihan dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dengan memerhatikan kewajaran. Beasiswa tersebut termasuk yang diberikan pada pelajar, mahasiswa, dan pihak lain.

Piutang Tak Tertagih

UU PPh menyebutkan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat menjadi biaya pengurang penghasilan bruto jika memenuhi syarat:

  • Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial.
  • Wajib pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih pada Direktorat Jenderal Pajak.
  • Telah diserahkan perkara penagihannya pada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut; telah dipublikasikan dalam penerbitan umum dan khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utang telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.
  • Salah satu persyaratan yang berbunyi “telah dipublikasikan dalam penerbitan umum dan khusus” tidak berlaku untuk piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih pada debitur kecil.

Persyaratan mengenai piutang tak tertagih ini diatur dalam PMK No. 207/PMK.010/2015.

Biaya yang Tidak Termasuk Deductible Expense

Selain biaya pengurang, terdapat non-deductible expenses, yaitu biaya yang tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Biaya ini diatur dalam UU PPh Pasal 9.

Namun di antara biaya yang tidak dapat dijadikan pengurang itu, ada beberapa yang dikecualikan sehingga dapat menjadi deductible expense. Salah satunya adalah premi asurasi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi wajib pajak yang bersangkutan.

Biaya lainnya yang turut dikecualikan dari non-deductible expenses adalah biaya penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang berkaitan dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Kesimpulan

Dalam penghitungan pajak penghasilan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak badan, terdapat biaya pengurang atau deductible expenses. Ini adalah biaya yang dapat digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan untuk dapat dikurangkan atas penghasilan kena pajak atau penghasilan bruto.

Ada 13 jenis biaya pengurang penghasilan bruto, yang kesemuanya dapat ditemukan dalam UU PPh Pasal 6. Penjelasan per poin juga terdapat pada pasal-pasal lainnya dan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Selain biaya pengurang, wajib pajak juga perlu mengenali jenis biaya non-deductible untuk menghindari salah penghitungan dalam persiapan pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak badan. 

Untuk mermpermudah proses penghitungan dan pelaporan SPT Tahunan PPh badan, dapat menggunakan layanan e-Filing OnlinePajak. Penghitungan pajak otomatis, proses yang mudah, juga pelaporan yang bebas antre bahkan di jam sibuk, dapat membantu wajib pajak badan melaporkan pajak tahunannya dengan lebih nyaman.

Tidak hanya untuk SPT Tahunan, e-Filing OnlinePajak juga dapat digunakan untuk pelaporan jenis pajak lainnya, seperti PPh 21, PPh 23, PPN, dan lain-lain.

Ingin mengenal fitur e-Filing atau fitur-fitur OnlinePajak lainnya? Silakan daftar di sini. Mencari paket fitur yang sesuai dengan kebutuhan usaha? Lihat selengkapnya di laman ini.

Reading: Apa Saja Deductible Expense dalam SPT Tahunan PPh Badan? Cari Tahu di Sini!