Jasa yang Tidak Dikenakan PPN: Konser Musik
Pada praktik transaksi penyerahan jasa kena pajak (JKP), terdapat jasa yang tidak dikenakan pungutan PPN. Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan suatu jasa tidak dikenakan PPN, dan salah satunya adalah pertimbangan ekonomi yang mana jasa tersebut sudah dikenakan pungutan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Salah satu jenis jasa yang tidak dikenakan PPN adalah konser musik yang termasuk ke dalam jenis jasa hiburan dalam ketentuan peraturan yang berlaku.
Copy and paste this URL into your WordPress site to embed
Copy and paste this code into your site to embed