Resources / Blog / PPN e-Faktur

Perlakuan PPN Penyerahan yang Tidak Termasuk dalam BKP

Ada banyak macam penyerahan yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan barang kena pajak. Apa saja yang termasuk kategori tersebut? Simak artikel berikut ini.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Penyerahan Yang Tidak Termasuk Dalam Pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak

Penyerahan yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan barang kena pajak merupakan istilah yang mengacu pada kegiatan penyerahan barang-barang yang meski masuk dalam kategori barang kena pajak, namun dikecualikan dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Penyerahan barang yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan barang kena pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN dan PPnBM).

Dalam UU PPN dan PPnBM pada Pasal 1A Ayat (1) disebutkan bahwa yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan barang kena pajak antara lain:

  1. Penyerahan barang kena pajak kepada makelar.
  2. Penyerahan barang kena pajak untuk jaminan utang-piutang.
  3. Penyerahan barang kena pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan barang kena pajak antar cabang dalam hal Pengusaha Kena Pajak (PKP) melakukan pemusatan tempat pajak terutang.
  4. Pengalihan barang kena pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah PKP.
  5. Barang kena pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan dan yang pajak masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan.

Baca Juga: Definisi dan Jenis-Jenis Fasilitas PPN yang Perlu Anda Ketahui

Penyerahan Barang Kena Pajak Kepada Makelar

Penyerahan barang kena pajak kepada makelar merupakan bentuk penyerahan yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan barang kena pajak, dimana yang dimaksud dengan makelar dalam konteks ini adalah pedagang perantara yang diangkat oleh Presiden atau oleh pejabat yang oleh Presiden dinyatakan berwenang sebagai makelar.

Makelar ini melakukan kegiatan usaha dengan mengerjakan pekerjaan yang mendatangkan upah atau provisi tertentu. Pekerjaan yang diambil oleh makelar ini dikerjakan atas amanat dan atas nama orang-orang lain yang tidak memiliki hubungan kerja.

Penyerahan Barang Kena Pajak Untuk Jaminan Utang-Piutang

Penyerahan barang kena pajak untuk jaminan utang-piutang juga termasuk dalam klasifikasi penyerahan yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan barang kena pajak. Pasalnya, penyerahan barang kena pajak dapat terjadi karena perjanjian utang-piutang, utamanya sebagai jaminan.

Misalkan, jika seseorang mengajukan permohonan pinjaman ke bank, maka biasanya bank akan meminta jaminan. Nah, ketika orang tersebut, misalkan menyerahkan mobil atau motor sebagai jaminan, maka penyerahannya tidak terutang PPN.

Penyerahan Barang Kena Pajak Terkait Pemusatan Tempat Pajak Terutang

Bentuk penyerahan yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan barang kena pajak juga berlaku saat PKP melakukan pemusatan pajak terutang , meski memiliki lebih dari satu tempat kegiatan usaha. Tempat kegiatan usaha yang dimaksud ini dalam bentuk kantor pusat dan beberapa kantor cabang.

Jika PKP melakukan pemusatan tempat pajak terutang dan telah melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), maka pemindahan barang kena pajak dari satu tempat kegiatan usaha ke tempat kegiatan usaha yang lain, misalkan dari pusat ke cabang, dianggap sebagai penyerahan yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan barang kena pajak.

Baca Juga: e-Faktur dan Jenis-Jenis Faktur dalam Transaksi Bisnis

Pengalihan Barang Kena Pajak

Pengalihan barang kena pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan dan pengambilalihan usaha termasuk dalam penyerahan yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan barang kena pajak.

Namun, syarat kegiatan pengambilalihan tersebut masuk dalam kategori penyerahan yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan barang kena pajak adalah, pihak yang mengambil alih barang kena pajak tersebut juga berstatus PKP.

Pengalihan barang kena pajak yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan barang kena pajak ini terjadi pada:

  1. Kesepakatan atau penetapan terjadinya penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan dan pengambilalihan usaha atau perubahan bentuk usaha sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang tertuang dalam perjanjian penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan dan pengambilalihan usaha.
  2. Ditandatanganinya akta mengenai penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan dan pengambilalihan usaha oleh notaris.

Aktiva Tidak Untuk Diperjualbelikan

Terkait dengan penyerahan aktiva yang sejak awal tidak dimaksudkan untuk dijual, meski masuk dalam kategori penyerahan yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan barang kena pajak, namun tetap terutang PPN.

Pasalnya, kategori terakhir ini ada kaitannya dengan pembubaran perusahaan atau likuidasi yang mengharuskan perusahaan menjual aset-asetnya. Dalam proses likuidasi ini aspek PPN memiliki peranan penting, disamping Pajak Penghasilan (PPh). sebab, keduanya merupakan kewajiban yang harus diselesaikan sebelum merampungkan proses likuidasi.

Dipandang dari objek pajak, mengacu pada Pasal 16D UU PPN dan PPnBM, penjualan aset yang tersisa saat likuidasi perusahaan, dikenakan PPN meski keberadaan aset-aset tersebut sejak awal tidak untuk diperjualbelikan.

Atas penyerahan aktiva yang termasuk dalam proses likuidasi ini, faktur pajak tetap harus dibuat, karena penjualan aktiva tersebut tetap dikenai PPN. Pihak yang berwenang untuk menandatangani faktur pajak dalam rangka likuidasi perusahaan ini adalah likuidator, sebagai pihak yang ditunjuk untuk membereskan persoalan likuidasi perusahaan.

Penyusunan faktur pajak untuk likuasi perusahaan ini menggunakan kode 09. Yang merupakan kode faktur pajak yang ditujukan untuk digunakan pada penjualan/penyerahan barang kena pajak yang masuk dalam kategori Pasal 16D UU PPN dan PPnBM.

Referensi:

  • Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN dan PPnBM)
Reading: Perlakuan PPN Penyerahan yang Tidak Termasuk dalam BKP