Di aplikasi OnlinePajak Anda dapat membayar pajak melalui fitur PajakPay. Menyetor pajak menjadi lebih mudah serta hemat waktu. Bagi Anda yang ingin menyetor pajak secara online, saat ini terdapat beberapa pilihan metode pembayaran mulai dari via ATM dan virtual account. Anda juga dapat melakukan berbagai opsi top up saldo OnlinePajak melalui bank persepsi (BCA dan Sinarmas). Sebelum membahas lebih jauh mengenai langkah-langkah top up saldo OnlinePajak, mari kita simak sedikit lebih dulu mengenai PajakPay.
PajakPay merupakan fasilitas setor pajak online yang sudah terdaftar di Bank Indonesia melalui surat No.20114/dksp/Srt/B. PajakPay sendiri menerapkan prinsip kehati-hatian, kerahasiaan data, manajemen risiko dan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kelebihan lain PajakPay adalah terintegrasi dengan fitur hitung pajak otomatis dan lapor pajak online (e-Filing) dalam satu aplikasi.
Berikut Ini Cara Top up saldo OnlinePajak untuk fitur PajakPay
1. Login ke laman OnlinePajak, kemudian pilih Setor di sebelah kiri halaman. Setelah itu klik “Saldo Saya” di bagian kanan atas untuk melanjutkan proses top up.



2. Anda akan masuk ke laman top up PajakPay OnlinePajak.
Pada laman ini pilih metode transfer dan bank yang akan Anda gunakan. Nomor rekening virtual dan saldo di Virtual Account Anda akan tertera di bagian kiri atas.

Setelah melakukan proses top up dengan mengikuti langkah-langkah diatas, Lanjutkan dengan langkah konfirmasi pembayaran yang dapat dilakukan dengan cara-cara berikut ini :
1. Periksa kembali ringkasan ID Billing yang akan Anda bayar.
2. Pilih ID Billing yang akan dibayar dengan mencentang kotak sebelah kiri ID Billing, kemudian klik Lanjutkan Pembayaran.

3. Detail pembayaran akan muncul. Apabila akun Anda sudah memiliki saldo, pilih PajakPay dan lengkapi kontak Anda kemudian klik Bayar.

4. Akan muncul NTPN pada ID Billing yang sudah dibuat.

5. Anda dapat melakukan pengecekan atas NTPN pajak saat proses berhasil dengan mengunduh BPN seperti pada gambar berikut ini:
