Resources / Blog /

Fitur Multi User OnlinePajak: Kelola Pajak Bersama Rekan Anda

Keunggulan OnlinePajak

Punya masalah seputar pengelolaan pajak? Sebagai orang yang bekerja mengelola pajak suatu perusahaan, tentunya Anda dituntut untuk dapat mengerjakan tugas Anda dengan cermat dan teliti. Apalagi hal ini menyangkut urusan pajak perusahaan yang harus dilaporkan secara tepat waktu. Tidak hanya tepat waktu, nominal yang harus Anda laporkan juga tentunya harus benar. Bergerak di bidang perpajakan menuntut ketelitian tingkat tinggi, bukan? Jika tidak, ada sanksi hukum yang harus diterima oleh perusahaan ataupun Anda sebagai pribadi. Di zaman serba digital seperti saat ini, pengelolaan pajak juga dapat dilakukan secara online, salah satunya menggunakan aplikasi Onlinepajak, yang sudah berstatus sebagai mitra resmi DJP. Ada banyak fitur OnlinePajak yang dapat membantu pengelolaan pajak perusahaan Anda, salah satunya fitur multi user. Apa sih sebenarnya fitur multi user yang ditawarkan OnlinePajak?Apa keuntungannya dan Bagaimana cara menggunakannya? Simak artikel ini selengkapnya ya.

Fitur Multi User dan Multiple Company di OnlinePajak 

OnlinePajak merupakan aplikasi perpajakan yang menawarkan berbagai solusi efisien dalam pengelolaan pajak, mulai dari hitung otomatis, setor, dan lapor dalam satu aplikasi pajak terintegrasi. Sudah menggunakan OnlinePajak? Jika belum, klik di sini

Anda dapat merasakan beragam kemudahan, karena OnlinePajak menawarkan berbagai solusi pintar seperti buat invoice, kirim faktur dan notifikasi email delivery, validasi NPWP dan CSV bulk upload. Terkait pengelolaan pajak bersama-sama seperti fitur multi user, OnlinePajak menyediakan fitur multiple company, yang mana setiap akun yang dibuat dapat menambah daftar perusahaan dengan jumlah yang tidak terhingga. 

Baca Juga: Cara Menambah Perusahaan Baru di OnlinePajak

Cara Mengaktifkan Fitur Multi User di OnlinePajak 

Selain bisa menambah perusahaan baru, Anda juga dapat menambah jumlah pengguna dari perusahaan sama, jadi pengelolaan pajak dapat dilakukan bersama dan terasa lebih ringan. Bagaimana cara mengundang rekan kerja Anda untuk mengakses fitur multi user ini bersama-sama?

1) Buka laman Onlinepajak, masuk menggunakan akun Anda. 

Multi User
Tampilan OnlinePajak, jika sudah berhasil login

2) Setelah masuk, klik menu “Gear” disebelah kanan atas . Akan muncul beberapa tampilan sub menu seperti “Akun Pengguna”, “Wajib Pajak” dan “Bahasa” . Pada sub menu “Wajib Pajak” pilih “Pengaturan Pengguna”.

Multi User

3) Klik button merah “+Undang Pengguna di Perusahaan Anda”.

4) Ketik alamat email pengguna yang ingin Anda undang dan pilih Akses.

5) Setelah memasukkan email pengguna yang ingin Anda undang, pastikan email tersebut sudah terdaftar di OnlinePajak. Kemudian pilih “Kirim Undangan”.

Minta user baru untuk mengecek dan mengklik link yang telah dikirim ke emailnya. Jika tidak ada di email, cek kotak spam di email. 

Jika menemukan kendala, silakan hubungi tim Support OnlinePajak di [email protected]

Reading: Fitur Multi User OnlinePajak: Kelola Pajak Bersama Rekan Anda