Resources / Blog / PPN e-Faktur

Transaksi PPN dengan Non PKP

Apa saja yang harus dipahami dalam transaksi ppn dengan non pkp. Berikut ini sejumlah hal yang harus dipahami saat PKP bertransaksi PPN dengan non PKP

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Seorang pengusaha yang sudah dikukuhkan oleh Ditjen Pajak (DJP) sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) suatu saat mungkin akan bertransaksi PPN dengan non PKP.

Apa saja yang harus dipahami dalam transaksi PPN dengan non PKP? Berikut ini ulasan selengkapnya

PKP Wajib Terbitkan Faktur Pajak Bila Transaksi dengan Non PKP

Transaksi atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dilakukan PKP terhadap non PKP memang sering terjadi. Bagi PKP yang melakukan transaksi dengan non PKP (pembeli), tetap wajib membuat faktur pajak dengan isian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): 00.000.000.0-000.000 dengan identitas non PKP tersebut. Namun, faktur pajak yang seperti ini tidak dapat dikreditkan karena lawan transaksi merupakan non PKP.

Faktur pajak yang bisa dikreditkan adalah faktur yang sudah sesuai dengan ketentuan formal dan material seperti yang dijelaskan pada pasal 13 ayat (5) UU PPN 1984. Tujuan tetap menerbitkan faktur pajak dengan isian NPWP seperti di atas, tanpa mencantumkan pula keterangan identitas pembeli dan tanda tangan penjual adalah agar tidak sanksi STP pasal 14 ayat 4 UU KUP.

Baca juga: Membuat E-Faktur Dengan Mudah di OnlinePajak

Membeli BKP dari Non PKP

Apabila PKP melakukan transaksi pembelian BKP dari pengusaha non PKP, maka tidak akan mendapatkan faktur pajak. Selain itu, karena Anda membeli barang kepada pengusaha non PKP, maka tidak akan ada pungutan PPN.

Akan tetapi, jika non PKP tersebut membeli barang dari PKP (terdapat PPN), kemudian non PKP menjual kembali barang kepada PKP, maka non PKP tidak bisa memungut PPN yang ia terima dari pembelian barang sebelumnya dari pengusaha yang sudah PKP tersebut.

Namun, meski non PKP menjual barang tersebut kepada PKP, bukan berarti dalam harga barang yang dijuall non PKP tidak ada PPN, melainkan PPN-nya sudah melebur jadi harga modal. Secara tidak langsung masih terdapat unsur PPN dalam harga barang, hanya saja non PKP menganggap PPN tersebut menjadi harga modal barang dagangannya.

Terdapat kekurangan atas transaksi seperti ini karena jika perusahaan Anda sudah PKP, kemudian melakukan transaksi pembelian BKP kepada perusahaan non PKP, maka PPN-nya tidak dapat dikreditkan.

Baca Juga : Perlakuan Faktur Pajak Non PKP di Indonesia

Yearly saving potential
Rp 0
Masukkan jumlah Invoice Anda di bawah ini untuk mengetahui tingkat pengembalian investasi (ROI)
e-Faktur/Invoice
e-Signature
e-BuPot
e-Meterai
Jumlah Bupot / SSP / Credit Note yang tidak tertagih (Rp)
Jumlah hari yang dibutuhkan untuk memproses invoice
Rata-rata Nilai Invoice (Rp)
Biaya Tax Audit per Tahun (Rp)
Yearly saving potential
Isi detail Anda untuk mulai Berhemat!

    Numbers estimated based on existing industry. Read more: Otomatisasi Penagihan Kepatuhan       

    Contoh kasus:

    PT. Sabar membeli dari non PKP sebesar Rp1.000.000. PT. Sabar menjual kembali dengan mengambil keuntungan 20% menjadi Rp1.320.000. Harga tersebut terdiri dari Rp1.000.000 + Rp200.000 (keuntungan 20%) + Rp120.000 (PPN karena PT. Sabar PKP).

    Jadi, PT. Sabar harus membayar PPN lebih besar karena membeli dari non PKP. Hal inilah yang membuat kebanyakan PKP memilih melakukan transaksi dengan pengusaha yang juga PKP.

    Kewajiban PKP

    PKP merupakan pengusaha yang melakukan penyerahan BKP/JKP yang dikenakan pajak berdasarkan pada UU PPN. Sebagai PKP, Anda berkewajiban melakukan hal-hal berikut ini:

    • Membuat faktur pajak (tax invoice).
    • Memungut pajak terutang.
    • Menyetorkan PPN dan PPnBM terutang yang harus dibayar.
    • Melaporkan perhitungan pajaknya.

    Bagi pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP/JKP dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000, dapat memilih untuk menjadi PKP atau dikukuhkan sebagai PKP dan mulai wajib melakukan hal-hal yang sudah disebutkan di atas.

    Kesimpulan

    • PKP yang melakukan transaksi dengan non PKP (pembeli), tetap wajib membuat faktur pajak
    • Faktur pajak diisi dengan NPWP: 00.000.000.0-000.000 dengan identitas non PKP.
    • Faktur pajak tidak dapat dikreditkan karena lawan transaksi non PKP.
    • Bila PKP membeli BKP dari non PKP, maka non PKP tidak bisa memungut PPN dan mengeluarkan faktur pajak.
    • Dalam BKP yang dijual non PKP tetap terdapat unsur PPN, hanya saja sudah dilebur menjadi harga modal.

    Jika Anda masih bingung dalam pengelolaan faktur pajak Anda, jangan ragu untuk menggunakan e-Faktur OnlinePajak karena Anda dapat mengaksesnya di mana saja dan kapan saja. Melalui e-Faktur OnlinePajak Anda bisa buat invoice dan faktur pajak, kirim ke lawan transaksi Anda secara instan, membayar SPT Masa PPN Anda dengan nyaman, dan lapor segera hanya dalam 1 aplikasi terintegrasi.

    Tidak hanya itu, Anda juga dapat mengelola faktur pajak dan invoice transaksi Anda dalam 1 aplikasi. Dengan data yang saling terintegrasi, memudahkan dalam membuat rekonsiliasi maupun laporan keuangan lainnya. Di OnlinePajak, Anda juga dapat mengoptimasi pengumpulan bukti potong maupun credit note dari lawan transaksi Anda. Hubungi sales OnlinePajak untuk mengetahui lebih lanjut layanan dan fitur yang dapat menjadi solusi bisnis Anda.

    Reading: Transaksi PPN dengan Non PKP