Resources / Blog / seputar invoice

11 Istilah Incoterm dalam Perdagangan Internasional yang Perlu Anda Ketahui

Incoterm adalah kata yang tidak asing dalam perdagangan internasional. Incoterm merupakan kumpulan istilah yang digunakan untuk menyamakan definisi antara penjual dan pembeli dalam perdagangan internasional. Setidaknya, ada 11 jenis istilah dalam Incoterm yang wajib pelaku usaha ketahui.

Pengertian Incoterm

Mengutip dari Wikipedia Indonesia, Incoterms atau International Commercial Terms adalah kumpulan istilah yang dibuat untuk menyamakan pengertian antara penjual dan pembeli dalam perdagangan internasional. Incoterm menjelaskan hak dan kewajiban kedua belah pihak yang berhubungan dengan pengiriman barang, mulai dari proses pengiriman barang, penanggung jawab proses ekspor-impor, penanggung biaya yang timbul dan penanggung risiko jika terjadi perubahan kondisi barang yang terjadi akibat proses pengiriman.

Istilah “Incoterms” dikeluarkan oleh International Chamber of Commerce (ICC) pada tahun 1936 dan selalu mengalami pembaruan, seperti penetapan atau penambahan bahasa resmi yang digunakan dalam perdagangan internasional, serta istilah yang digunakan dalam perdagangan internasional. Versi terbaru adalah Incoterms 2010 yang dikeluarkan pada tanggal 1 Januari 2011. 

Tujuan dan Isi Incoterm

Pada beberapa faktur komersial, Incoterm menjadi persyaratan utama yang berfungsi untuk mengurangi risiko kesalahanpahaman yang merugikan salah satu atau kedua belah pihak. Pelaku usaha akan menemukan istilah incoterm dalam tulisan seperti berikut pada faktur komersialnya.

  • FCA Jakarta Incoterms 2000
  • FOB Liverpool Incoterms 2000
  • DDP Frankfurt Schmidt GmbH Warehouse 4 Incoterms 2000

Berbicara mengenai faktur komersial atau invoice, pelaku usaha dapat melakukan pembayaran invoice dengan lebih mudah ke lawan transaksi menggunakan kartu kredit. Dengan begitu, pelaku usaha dapat membayar dan menjalankan transaksi, tanpa harus mengganggu arus kas perusahaan. 

Bayar invoice dengan kartu kredit dapat pelaku usaha lakukan di OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan berbagai fitur dan solusi yang membantu pengusaha untuk dapat mengoptimasi proses bisnis sehingga dapat meningkatkan arus kas perusahaan. 

Kembali pada pembahasan Incoterm. Maka, adanya Incoterm ini bertujuan untuk:

  • Mengatur hak dan kewajiban yang ditanggung penjual dan pembeli
  • Mengurangi kesalahanpahaman tanggung jawab antara penjual dan pembeli.
  • Memberi pilihan ketentuan pengiriman bagi penjual dan pembeli.

Jenis-Jenis Incoterm

Berdasarkan Incoterm 2010, ada 13 jenis Incoterm yang berlaku dan digunakan dalam transaksi perdagangan internasional. Apa saja?

  1. EXW-Nama Tempat Penyerahan (Ex Work)

Istilah ini menunjukkan bahwa pihak pembeli menanggung semua biaya dan risiko yang dapat terjadi saat barang diantar ke tempat penyerahan, termasuk biaya pengantaran dari tempat pihak penjual ke tempat pihak pembeli. 

Tetapi, biaya loading dapat dibebankan pada pihak penjual dengan menambahkan keterangan “EXW pemindahan barang dari gudang pembeli ke truk, risiko dan biaya ditanggung oleh penjual”.

  1. FCA-Nama Tempat (Free Carrier)

Ini adalah istilah yang banyak digunakan untuk semua jenis transportasi, meliputi transportasi darat, laut, udara, hingga multimoda. Jika menggunakan FCA, pengalihan tanggung jawab, biaya dan risiko akan berpindah dari penjual ke pembeli pada saat barang sudah diantarkan sampai bandara/pelabuhan/stasiun sesuai dengan kontrak, atau sudah diterima oleh carrier yang telah ditunjuk pembeli. 

  1. FAS-Nama Pelabuhan Keberangkatan (Free Alongside Ship)

Istilah ini menunjukkan bahwa pihak penjual bertanggung jawab hingga barang tiba di pelabuhan keberangkatan dan siap masuk kapal. Dengan kata lain, FAS ini hanya berlaku untuk transaksi dengan metode pengiriman menggunakan kapal di laut maupun di sungat.

  1. FOB-Nama Pelabuhan Tujuan (Free On Board)

Sebaliknya, FOB menandakan bahwa pihak penjual bertanggung jawab terhadap barang hingga sampai masuk ke dalam kapal yang siap berangkat. Selain itu, pihak penjual juga bertanggung jawab terhadap proses ekspor sesuai dengan peraturan yang berlaku di negaranya. Istilah FOB ini hanya berlaku pada pengiriman barang melalui kapal di laut.

  1. CFR-Nama Pelabuhan Tujuan (Cost and Freight)

Istilah CFR menandakan bahwa pihak penjual menanggung biaya hingga kapal pengangkut barang tiba di pelabuhan tujuan. Namun, tanggung jawab atas barang tersebut hanya sampai pada saat kapal berangkat dari pelabuhan keberangkatan.

Baca Juga: Mengenal Letter of Credit, Pembayaran untuk Transaksi Internasional

  1. CIF-Nama Pelabuhan Tujuan (Cost, Insurance and Freight)

Tidak jauh berbeda dengan CFR, namun di sni pihak penjual wajib membayar asuransi atas barang yang dikirim. Asuransi tersebut mencakup risiko dan durasi perjalanan pengiriman. Pihak penjual juga menyediakan polis asuransi bersamaan dengan dokumen transaksi lainnya yang diserahkan pada saat pengiriman.

  1. CPT-Nama Tempat Tujuan (Carriage Paid To)

Pihak penjual menanggung biaya sampai barang tiba di tempat tujuan, namun tanggung jawab pada barang hanya sampai pada saat barang diserahkan ke pihak pengiriman. Istilah ini dapat digunakan untuk pengiriman dengan model transportasi apa pun.

  1. CIP-Nama Tempat Tujuan (Carriage and Insurance Paid To)

Istilah incoterm yang satu ini memiliki arti bahwa pihak penjual menganggung biaya sampai barang tiba di tempat tujuan dan membayar asuransi untuk barang tersebut.

  1. DDP-Nama Tempat Tujuan (Delivered Duty Paid)

Pihak penjual bertanggung jawab mengantar barang tiba di tempat tujuan, serta menanggung seluruh biaya yang mungkin muncul pada saat pengiriman barang. Pihak penjual juga bertanggung jawab atas izin impor barang tersebut. 

Baca Juga: Pajak Internasional dan Penerapannya di Indonesia

  1. DAT (Delivered At Terminal)

Istilah ini menandakan bahwa pihak penjual bertanggung jawab dalam pemilihan metode transportasi untuk mengantarkan barang, dan bertanggung jawab terhadap barang yang dikirimkan sampai ke tempat tujuan. Istilah ini dapat digunakan pada pilihan moda transportasi apa pun.

  1. DAP (Delivered At Place)

Pihak penjual bertanggung jawab dalam proses pengantaran barang hingga tiba ke tempat tujuan. Pihak penjual juga bertanggung jawab atas proses seperti import clearance, pembayaran biaya masuk, hingga pembayaran pajak. Istilah ini dapat digunakan pada pilihan moda transportasi apa pun.

Itulah pembahasan singkat mengenai Incoterm. Pelaku usaha yang menjalankan transaksi internasional perlu memahami incoterm agar terhindar dari kesalahpahaman tanggung jawab. Sebab, tanggung jawab dalam perdagangan internasional ini dapat memakan biaya yang cukup besar.

Pastikan bahwa invoice yang digunakan untuk transaksi internasional ini memuat istilah incoterm yang sesuai dengan kesepakatan dengan lawan transaksi dari negara lain.

Berbicara mengenai invoice, pelaku usaha dapat meningkatkan pengelolaan invoice dan memperlancar pembayaran invoice dengan menggunakan aplikasi bisnis OnlinePajak.

Aplikasi bisnis OnlinePajak menawarkan solusi otomatisasi invoice dan bayar invoice dengan kartu kredit untuk kemudahan dalam menjalankan transaksi bisnis bagi pelaku usaha. 

Sudah banyak perusahaan besar menjadi pengguna fitur dan solusi OnlinePajak. Hubungi OnlinePajak sekarang untuk mulai menjalankan transaksi bisnis dengan lebih efisien. 

Referensi

Wikipedia Indonesia, 2024, Incoterms

Reading: 11 Istilah Incoterm dalam Perdagangan Internasional yang Perlu Anda Ketahui