Nikmati mudahnya buat bukti potong di OnlinePajak.
1. Buka situs OnlinePajak. 2. Masuk ke akun Anda dengan kredensial yang benar. Jika Anda belum memiliki akun, daftar akun terlebih dahulu secara gratis di OnlinePajak.
Setelah melakukan login, ikuti langkah berikut ini: 1. Klik pada menu Transaksi. 2. Klik tombol +Baru. 3. Pilih opsi Buat e-Bupot.
1. Masukkan NPWP atau nomor KTP untuk wajib pajak domestik. 2. Masukkan TIN (Tax Identification Number) untuk wajib pajak asing.
Masukkan dokumen referensi yang menjadi dasar pemotongan pajak. Pastikan informasi dokumen sudah benar.
1. Pilih tanpa fasilitas jika tidak ada fasilitas pendukung. 2. Lengkapi Objek Pajak sesuai dengan transaksi di dokumen referensi.
1. Klik tombol Simpan. 2. Bukti Potong yang Anda buat akan memiliki status Disetujui.
Anda berhasil membuat e-Bupot di OnlinePajak dengan status "Disetujui".
Di OnlinePajak, Anda pun bisa buat dan kirim invoice, hingga memberikan ragam pilihan metode pembayaran sesuai keinginan customer. Tidak perlu lagi tagih pembayaran secara manual mulai sekarang.