Resources / Blog / PPN e-Faktur

Keuntungan Menjadi WP Patuh dalam Restitusi Pajak

Menjadi WP patuh/wajib pajak patuh sangat menguntungkan karena banyak kemudahan yang bisa diperoleh. Ketahui keuntungan dan syarat menjadi WP patuh

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

WP Patuh dan Restitusi Pajak

Menjadi WP patuh/wajib pajak patuh bisa sangat menguntungkan Anda. Sebab, ada banyak kemudahan yang bisa diperoleh WP patuh dalam urusan perpajakan, khususnya dalam hal restitusi pajak.

Artikel ini akan membahas keuntungan-keuntungan yang bisa Anda dapatkan jika menjadi wp patuh. Mari simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

Syarat Menjadi WP Patuh

Sebelum membahas tentang keuntungan yang bisa Anda dapatkan sebagai WP patuh, mari pahami terlebih dahulu syarat-syarat untuk bisa menjadi WP patuh.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, berikut ini syarat-syarat agar bisa menjadi WP patuh:

  1. Tepat waktu menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT tahunan) dalam 2 tahun terakhir.

  2. Penyampaian SPT Masa yang tidak terlambat lebih dari 3 tahun masa pajak untuk setiap jenis pajak dan tidak berturut-turut dalam 2 tahun terakhir.

  3. SPT masa terlambat disampaikan tidak melebihi batas waktu penyampaian SPT Masa masa pajak berikutnya.

  4. Tidak memiliki tunggakan pajak bagi semua jenis pajak:

    • Tidak termasuk tunggakan pajak sehubungan dengan STP yang diterbitkan untuk 2 masa pajak terakhir, atau

    • Kecuali telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajaknya.

  5. Tidak menerima hukuman karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam jangka waktu 10 tahun terakhir.

  6. Laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan harus dengan pendapatan wajar tanpa pengecualian atau dengan pengecualian sepanjang pengecualian itu tidak mempengaruhi laba rugi fiskal. Laporan audit harus:

    • Menyajikan rekonsiliasi laba rugi komersial dan fiskal.

    • Disusun dalam long form report.

Keuntungan WP Patuh

Keuntungan yang bisa Anda dapatkan apabila Anda menjadi WP patuh, antara lain:

  • WP patuh akan didahulukan ketika pengembalian atau restitusi Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN).  
  • WP patuh tidak perlu melalui pemeriksaan ketika mengajukan restitusi.
  • Pengembalian/restitusi pajak bisa diterima jauh lebih cepat hingga 1 bulan saja. Sedangkan bukan WP patuh prosesnya bisa selama 1 tahun.

Jadi, PKP yang memenuhi kriteria sebagai WP patuh bisa mendapatkan pelayanan khusus dalam hal restitusi PPh dan PPN. Jangka waktu penetapan WP patuh berlaku selama 2 tahun.

Jangka Waktu Penyelesaian Restitusi bagi WP Patuh

Berdasarkan Pasal 17C ayat (1) UU KUP, WP patuh berhak mendapatkan pengembalian atau restitusi pendahuluan paling telat 3 bulan sejak permohonan diterima secara lengkap bagi PPh. Sedangkan restitusi paling telat 1 bulan sejak permohonan diterima secara lengkap bagi PPN.

Demi memberikan pelayanan yang terbaik bagi wajib pajak dan membantu cashflow wajib pajak, maka Ditjen Pajak menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-05/PJ.33/2001 yang memberikan instruksi kepada kepala KPP agar menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) paling lambat:

  • Tujuh hari sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap untuk PPN.
  • Dua bulan sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap untuk PPh.

Tentu saja jangka waktu ini berlaku setelah melakukan pengkajian/penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang telah diajukan oleh WP patuh.

Pencabutan WP Patuh

Pencabutan WP terjadi karena pencabutan surat penetapan wajib pajak patuh oleh Kepala Kantor Wilayah. Pencabutan tersebut terjadi setelah mempertimbangkan usulan kepala KPP berdasarkan kriteria pembatalan WP patuh berikut:

  • Wajib pajak menjalankan tindak penyidikan di bidang perpajakan.
  • Wajib pajak terlambat melaporkan SPT Masa lebih dari 3 masa pajak untuk semua jenis pajak.
  • Penyampaian SPT Masa lewat dari batas waktu penyampaian SPT Masa pada masa pajak berikutnya.
  • Wajib pajak menyampaikan SPT Masa untuk 2 masa pajak berturut-turut untuk semua jenis pajak.
  • Dalam satu masa pajak, wajib pajak tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang dimaksud pada poin 5 syarat WP patuh sejak masa pajak yang bersangkutan.
Reading: Keuntungan Menjadi WP Patuh dalam Restitusi Pajak