Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25 adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menagih kekurangan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya dibayar oleh Wajib Pajak setiap bulan. Istilah “STP PPh Pasal 25 hanya pokok pajak” sering muncul ketika Wajib Pajak menerima STP yang hanya berisi nilai kekurangan angsuran (pokok), tanpa tambahan sanksi administrasi berupa bunga.
Memahami perbedaan antara STP yang berisi pokok pajak saja dengan STP yang berisi pokok ditambah sanksi sangat penting, karena akan memengaruhi jumlah yang harus dibayar, cara pembayaran di Coretax, dan bagaimana nilai tersebut diperhitungkan dalam SPT Tahunan PPh Badan maupun Orang Pribadi.
Artikel ini membahas pengertian STP PPh Pasal 25 berdasarkan Pasal 14 UU KUP, perbedaan STP hanya pokok pajak dengan STP pokok plus sanksi, cara menghitung angsuran PPh 25 terbaru sesuai PER-11/PJ/2025, cara membayar STP melalui Coretax, kondisi-kondisi khusus terkait angsuran PPh 25, serta perlakuan kredit pajaknya dalam SPT Tahunan.
Jawaban Singkat: STP PPh Pasal 25 hanya pokok pajak adalah Surat Tagihan Pajak yang hanya mencantumkan nilai kekurangan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 (pokok pajak), tanpa sanksi bunga. STP ini umumnya diterbitkan ketika Wajib Pajak kurang membayar angsuran bulanan, namun keterlambatan atau kekurangannya belum dikenai sanksi administrasi, atau sanksi tersebut diterbitkan secara terpisah. STP wajib dibayar melalui Coretax menggunakan kode billing yang sesuai sebelum jatuh tempo, agar tidak menimbulkan sanksi bunga tambahan akibat keterlambatan pembayaran STP itu sendiri.
Apa Itu STP PPh Pasal 25?
STP (Surat Tagihan Pajak) PPh Pasal 25 adalah surat ketetapan yang diterbitkan DJP untuk menagih PPh Pasal 25 yang kurang dibayar oleh Wajib Pajak, baik karena jumlah angsuran yang disetor lebih kecil dari yang seharusnya, maupun karena keterlambatan penyetoran. Dasar hukum penerbitan STP diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Berdasarkan Pasal 14 UU KUP, STP dapat diterbitkan apabila:
- PPh dalam tahun berjalan (termasuk PPh Pasal 25) tidak atau kurang dibayar;
- Hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis atau salah hitung;
- Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga.
STP memiliki kedudukan hukum yang sama dengan Surat Ketetapan Pajak, sehingga jika tidak dilunasi sampai dengan tanggal jatuh tempo, dapat ditagih dengan Surat Paksa sebagaimana ketentuan penagihan pajak dengan surat paksa.
STP PPh 25 Hanya Pokok Pajak vs Pokok + Sanksi
Tidak semua STP PPh Pasal 25 memiliki komposisi yang sama. Secara umum, terdapat dua jenis komposisi nilai dalam STP:
| Jenis STP | Komposisi Nilai | Kapan Diterbitkan |
|---|---|---|
| STP Hanya Pokok Pajak | Hanya nilai kekurangan angsuran PPh 25 yang belum disetor, tanpa bunga | Saat sistem DJP mendeteksi selisih kurang bayar angsuran berdasarkan data SPT Masa/Tahunan, sebelum dihitung sanksi administrasi, atau saat sanksi bunga diterbitkan dalam STP terpisah |
| STP Pokok + Sanksi Bunga | Nilai kekurangan angsuran ditambah sanksi bunga sesuai tarif bunga per bulan yang ditetapkan Menteri Keuangan | Saat keterlambatan pembayaran/penyetoran sudah dihitung sejak tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran, sesuai Pasal 14 ayat (3) UU KUP |
Penting bagi Wajib Pajak untuk membaca rincian pada STP yang diterima melalui Coretax. Jika STP hanya berisi pokok pajak, maka nilai tersebut murni merupakan kekurangan angsuran bulanan yang harus segera disetor. Namun, jika pembayaran atas STP “hanya pokok” ini terlambat dilakukan, sangat mungkin akan terbit STP susulan yang memuat sanksi bunga atas keterlambatan tersebut.
Cara Menghitung Angsuran PPh 25 Terbaru (PER-11/PJ/2025)
Angsuran PPh Pasal 25 pada dasarnya dihitung berdasarkan Pajak Penghasilan yang terutang menurut SPT Tahunan PPh tahun pajak sebelumnya, dikurangi dengan kredit pajak (PPh Pasal 21, 22, 23, dan PPh luar negeri yang dapat dikreditkan), kemudian dibagi 12 atau jumlah bulan dalam bagian tahun pajak.
Secara umum, rumus dasarnya adalah:
Angsuran PPh 25 = (PPh Terutang Tahun Lalu − Kredit Pajak yang Dapat Dikreditkan) ÷ 12
Sesuai dengan PER-11/PJ/2025 yang menjadi acuan teknis terbaru pelaksanaan administrasi perpajakan melalui Coretax, perhitungan dan pemutakhiran besaran angsuran PPh 25 untuk tahun pajak berjalan tercermin secara otomatis dalam profil Wajib Pajak di Coretax, termasuk penyesuaian apabila terjadi perubahan signifikan terhadap usaha atau penghasilan Wajib Pajak yang dapat menjadi dasar permohonan pengurangan angsuran ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Apabila terdapat selisih antara angsuran yang telah disetor dengan angsuran yang seharusnya menurut perhitungan ini, selisih kurang tersebut yang akan menjadi dasar penerbitan STP PPh Pasal 25.
Cara Membayar STP PPh Pasal 25 via Coretax
Pembayaran STP PPh Pasal 25 dilakukan melalui sistem Coretax DJP dengan langkah-langkah berikut:
- Login ke portal Coretax menggunakan NPWP dan kata sandi Wajib Pajak.
- Buka menu pembayaran atau e-Billing, lalu cari notifikasi STP yang telah diterbitkan pada profil Wajib Pajak.
- Periksa rincian STP, termasuk jenis pajak (PPh Pasal 25), masa/tahun pajak, jumlah pokok, dan jika ada, jumlah sanksi.
- Buat kode billing untuk STP tersebut. Kode billing untuk pembayaran STP biasanya menggunakan Kode Jenis Setoran khusus untuk pembayaran atas STP, bukan kode setoran masa angsuran reguler.
- Lakukan pembayaran melalui kanal yang tersedia (virtual account bank, ATM, internet banking, atau mobile banking) menggunakan kode billing yang telah dibuat sebelum tanggal jatuh tempo yang tercantum pada STP.
- Setelah pembayaran berhasil, status STP pada Coretax akan otomatis terupdate menjadi lunas, dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) dapat diunduh sebagai bukti pembayaran.
Jika STP tidak dilunasi sampai dengan tanggal jatuh tempo, DJP dapat melanjutkan proses penagihan aktif, termasuk penerbitan Surat Paksa, sehingga sebaiknya pembayaran dilakukan sesegera mungkin setelah STP diterima.
Kondisi Khusus Terkait Angsuran PPh 25
Beberapa kategori Wajib Pajak memiliki cara perhitungan angsuran PPh 25 yang berbeda dari rumus umum, sehingga berpotensi memunculkan STP dengan karakteristik berbeda apabila terjadi kekurangan setor:
| Kategori Wajib Pajak | Dasar Perhitungan Angsuran PPh 25 |
|---|---|
| Wajib Pajak Baru | Dihitung berdasarkan penerapan tarif atas penghasilan neto sebulan yang disetahunkan, dibagi 12, karena belum ada SPT Tahunan tahun sebelumnya sebagai acuan |
| Bank dan BUMN/BUMD tertentu | Dihitung berdasarkan penerapan tarif atas laba-rugi fiskal menurut laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan, dikurangi PPh Pasal 24 yang dibayar/terutang di luar negeri untuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12 |
| Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT) | Dihitung sebesar persentase tertentu dari jumlah penghasilan bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha (bersifat final untuk keperluan angsuran) |
Karena dasar perhitungannya berbeda, kekurangan setor angsuran pada kategori-kategori di atas juga dihitung berdasarkan basis masing-masing, sehingga nilai pokok pada STP yang diterbitkan akan disesuaikan dengan metode penghitungan angsuran yang berlaku untuk kategori Wajib Pajak tersebut.
Kredit Pajak STP PPh 25 dalam SPT Tahunan
Pembayaran angsuran PPh Pasal 25, termasuk pelunasan atas STP yang berisi pokok angsuran PPh 25, pada dasarnya merupakan pembayaran pajak dalam tahun berjalan yang dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak yang bersangkutan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait kredit pajak ini:
- Nilai pokok STP PPh 25 yang telah dibayar dapat dimasukkan sebagai bagian dari total angsuran PPh 25 yang telah disetor selama tahun pajak pada kolom kredit pajak SPT Tahunan.
- Sanksi administrasi (bunga) yang tercantum dalam STP, jika ada, tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dan bersifat final sebagai biaya yang harus ditanggung Wajib Pajak.
- Wajib Pajak sebaiknya menyimpan Bukti Penerimaan Negara (BPN) atas pembayaran STP sebagai dokumen pendukung saat rekonsiliasi data pembayaran pajak dengan data Coretax sebelum penyampaian SPT Tahunan.
Mengelola Pembayaran PPh Pasal 25 Lebih Mudah dengan OnlinePajak
Mengelola jadwal pembayaran angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan, memantau potensi kekurangan setor, dan menindaklanjuti STP yang terbit memerlukan ketelitian agar tidak menimbulkan sanksi administrasi tambahan. Keterlambatan kecil saja dapat berujung pada penerbitan STP susulan dengan tambahan sanksi bunga.
OnlinePajak membantu Wajib Pajak menghitung, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 25 secara konsisten setiap bulan dalam satu platform terintegrasi. Dengan pencatatan riwayat pembayaran yang rapi, Wajib Pajak maupun tim pajak perusahaan dapat lebih mudah memantau kesesuaian angsuran yang telah disetor dengan kewajiban yang seharusnya, sehingga risiko penerbitan STP akibat kekurangan setor dapat diminimalkan.
FAQ Seputar STP PPh Pasal 25
Apa itu STP PPh Pasal 25 dan kapan diterbitkan?
STP PPh Pasal 25 adalah Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan DJP berdasarkan Pasal 14 UU KUP untuk menagih kekurangan pembayaran angsuran PPh Pasal 25. STP ini diterbitkan ketika sistem DJP mendeteksi bahwa angsuran yang telah disetor oleh Wajib Pajak lebih kecil dari angsuran yang seharusnya dibayar pada masa pajak tertentu.
Apa beda STP PPh 25 hanya pokok pajak dengan pokok ditambah sanksi?
STP yang hanya berisi pokok pajak hanya mencantumkan nilai kekurangan angsuran yang belum disetor. Sementara STP pokok ditambah sanksi mencantumkan nilai kekurangan angsuran tersebut beserta sanksi bunga yang dihitung sejak tanggal jatuh tempo angsuran hingga tanggal penerbitan STP, sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (3) UU KUP.
Bagaimana cara menghitung angsuran PPh 25 terbaru?
Angsuran PPh 25 dihitung dari PPh terutang menurut SPT Tahunan tahun pajak sebelumnya dikurangi kredit pajak yang dapat diperhitungkan, kemudian dibagi 12. Untuk Wajib Pajak dengan kondisi khusus seperti Wajib Pajak baru, bank/BUMN, atau OPPT, perhitungan menggunakan dasar yang berbeda sesuai ketentuan yang berlaku, dan tercermin pada profil Wajib Pajak di Coretax.
Apakah pembayaran STP PPh 25 bisa dikreditkan di SPT Tahunan?
Nilai pokok pajak yang dibayar melalui STP PPh 25 dapat diperhitungkan sebagai bagian dari kredit pajak angsuran PPh 25 dalam SPT Tahunan. Namun, sanksi administrasi berupa bunga yang tercantum dalam STP tidak dapat dikreditkan dan menjadi beban tersendiri bagi Wajib Pajak.
Bagaimana cara membayar STP PPh 25 melalui Coretax?
Wajib Pajak login ke Coretax, membuka notifikasi STP pada profilnya, membuat kode billing untuk pembayaran STP tersebut, lalu melakukan pembayaran melalui kanal yang tersedia seperti virtual account, ATM, atau internet banking sebelum tanggal jatuh tempo yang tercantum pada STP.
Apa sanksi jika terlambat membayar STP PPh 25?
Jika STP tidak dilunasi sampai tanggal jatuh tempo, DJP dapat melakukan tindakan penagihan aktif, termasuk penerbitan Surat Paksa. Selain itu, keterlambatan pembayaran dapat berpotensi menimbulkan STP susulan yang memuat sanksi bunga tambahan atas keterlambatan tersebut.
Kesimpulan
STP PPh Pasal 25 hanya pokok pajak adalah Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan berdasarkan Pasal 14 UU KUP untuk menagih kekurangan angsuran PPh Pasal 25, dengan nilai yang hanya terdiri dari pokok kekurangan angsuran tanpa sanksi bunga. Memahami perbedaannya dengan STP yang memuat sanksi, cara menghitung angsuran PPh 25 sesuai ketentuan terbaru, serta cara membayarnya melalui Coretax akan membantu Wajib Pajak menghindari penerbitan STP susulan dan sanksi tambahan.
Nilai pokok STP PPh 25 yang telah dibayar tetap dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan, sehingga penting bagi Wajib Pajak untuk menyimpan bukti pembayarannya. Mengelola angsuran PPh 25 secara konsisten setiap bulan melalui platform seperti OnlinePajak dapat membantu meminimalkan risiko kekurangan setor yang berujung pada STP.