Resources / Blog / Bukti Potong

Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23)

Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Umumnya penghasilan jenis ini terjadi saat adanya transaksi antara pihak yang menerima penghasilan (penjual atau pemberi jasa) dan pemberi penghasilan. Simak penjelasan lebih lengkapnya dalam artikel ini!

Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23)

Pembayaran, Pelaporan dan Bukti Potong PPh Pasal 23

Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) merupakan pajak yang dikenakan pada penghasulan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Pihak pemberi penghasilan (pembeli atau penerima jasa) akan memotong dan melaporkan PPh pasal 23 tersebut kepada kantor pajak. Objek PPh Pasal 23 telah ditambahkan oleh pemerintah hingga menjadi 62 jenis jasa lainnya seperti yang tercantum dalam PMK No. 141/PMK.03/2015.

Prosedur pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 23 diatur secara khusus dalam peraturan perundang undangan perpajakan. Berikut ini adalah penjelasan lengkapnya:

Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 23

Pembayaran dilakukan oleh pihak pemotong yang kemudian menyetorkannya melalui Bank Persepsi (ATM, teller bank, fitur bayar pajak online di OnlinePajak, dll) yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan.

Ingat! Jatuh tempo pembayaran adalah tanggal 10, sebulan setelah bulan terutang pajak penghasilan 23.

Namun, agar dapat melakukan pembayaran pajak, Anda harus membuat ID Billing terlebih dahulu. Tautan di bawah ini akan memandu Anda membuat ID Billing.

Baca Juga: Simak 6 Manfaat e-Bupot yang Wajib Pajak Harus Ketahui!

Bukti Potong PPh Pasal 23

Sebagai tanda bahwa PPh Pasal 23 telah dipotong, pihak pemotong harus memberikan bukti potong (rangkap ke-1) yang sudah dilengkapi kepada pihak yang dikenakan pajak tersebut dan bukti potong (rangkap ke-2) pada saat melakukan e-Filing pajak PPh 23 di OnlinePajak. 

Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23

Pelaporan dilakukan oleh pihak pemotong dengan cara mengisi SPT Masa PPh Pasal 23, lalu bisa melaporkannya melalui fitur lapor pajak online atau e-Filing gratis di OnlinePajak.

Jatuh tempo pelaporan adalah tanggal 20, sebulan setelah bulan terutang pajak penghasilan 23.

Jika sebelumnya perhitungan, pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 23 dilakukan secara terpisah-pisah, kini ketiga hal tersebut bisa dilakukan dengan satu aplikasi OnlinePajak yang terintegrasi, mudah, otomatis dan lebih cepat.

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Objeknya

Tarif PPh 23 dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan. Ada dua jenis tarif yang dikenakan pada penghasilan yaitu 15% dan 2%, tergantung dari objek PPh pasal 23 tersebut. Berikut ini adalah daftar tarif dan objek PPh Pasal 23 :

1. Tarif 15% dari jumlah bruto atas :

  • Dividen, kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga dan royalti;
  • Hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh pasal 21;

2. Tarif 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.

3. Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan.

4. Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya adalah yang diuraikan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015 dan efektif mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.

5. Bagi Wajib Pajak yang tidak ber-NPWP akan dipotong 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 23.

6. Jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:

  • Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
  • Pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material (dibuktikan dengan faktur pembelian);
  • Pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis);
  • Pembayaran penggantian biaya (reimbursement) yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga).

Jumlah bruto tersebut tidak berlaku atas:

  • Penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa katering;
  • Penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa, telah dikenakan pajak yang bersifat final; 
  • Pembayaran gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain yang merupakan imbalan atas pekerjaan yang dilakukan wajib pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja. Hal ini harus dibuktikan oleh kontrak kerja dengan pengguna jasa dan daftar pembayaran gaji, tunjangan, upah, atau honorarium;
  • Pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan hasil pengadaan barang atau material terkait jasa yang diberikan. Hal ini harus dibuktikan oleh faktur pembelian atas pengadaan barang atau material;
  • Pembayaran melalui penyedia jasa kepada pihak ketiga. Hal ini harus dibuktikan oleh faktur tagihan dari pihak ketiga dan disertai dengan perjanjian tertulis;
  • Pembayaran kepada penyedia jasa yang berupa penggantian atau reimbursement. Ini berlaku untuk biaya yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga. Hal ini harus dibuktikan oleh faktur tagihan dan bukti pembayaran.

Baca juga: Begini Tutorial e-Bupot Unifikasi OnlinePajak. Baca Selengkapnya di Sini!

63 Jenis Objek Pajaknya

Objek PPh Pasal 23 telah ditambahkan oleh pemerintah hingga menjadi 63 jenis jasa lainnya seperti yang tercantum dalam PMK No. 141/PMK.03/2015. Berikut ini adalah daftar lengkap objek PPh Pasal 23, tarif dan cara buat hitung, setor dan e-Filing yang mudah, cepat, aman dan gratis!

Berikut ini adalah daftar objek pph 23 jasa lainnya tersebut: 

  1. Penilai (appraisal);
  2. Aktuaris;
  3. Akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
  4. Hukum;
  5. Arsitektur;
  6. Perencanaan kota dan arsitektur landscape
  7. Perancang (design);
  8. Pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas) kecuali yang dilakukan oleh Badan Usaha Tetap (BUT);
  9. Penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
  10. Penambangan dan jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
  11. Penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
  12. Penebangan hutan;
  13. Pengolahan limbah;
  14. Penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services);
  15. Perantara dan/atau keagenan;
  16. Bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI);
  17. Sentra Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI);
  18. Kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
  19. Pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
  20.  Mixing film;
  21. Pembuatan sarana promosi film, iklan, poster, foto, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder;
  22. Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan.
  23. Pembuatan dan/atau pengelolaan website;
  24. Internet termasuk sambungannya;
  25. Penyimpanan, pengolahan dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program;
  26. Instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV Kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; 
  27. Perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
  28. Perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat.
  29. Maklon;
  30. Penyelidikan dan keamanan;
  31. Penyelenggara kegiatan atau event organizer;
  32. Penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan;
  33. Pembasmian hama;
  34. Kebersihan atau cleaning service;
  35. Sedot septic tank;
  36. Pemeliharaan kolam;
  37. Katering atau tata boga;
  38.  Freight forwarding;
  39. Logistik;
  40. Pengurusan dokumen;
  41. Pengepakan;
  42. Loading dan unloading;
  43. Laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau institusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis;
  44. Pengelolaan parkir;
  45. Penyondiran tanah;
  46. Penyiapan dan/atau pengolahan lahan;
  47. Pembibitan dan/atau penanaman bibit;
  48. Pemeliharaan tanaman;
  49. Permanenan;
  50. Pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan dan/atau perhutanan;
  51. Dekorasi;
  52. Pencetakan/penerbitan;
  53. Penerjemahan;
  54. Pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  55. Pelayanan pelabuhan;
  56. Pengangkutan melalui jalur pipa;
  57. Pengelolaan penitipan anak;
  58. Pelatihan dan/atau kursus;
  59. Pengiriman dan pengisian uang ke ATM;
  60. Sertifikasi;
  61. Survey;
  62. Tester;
  63. Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Pihak Pemotong dan Pihak yang Dikenakan

Tidak semua pihak dapat dikenakan atau pun memotong PPh Pasal 23. Pihak-pihak tersebut hanya mereka yang masuk pada kelompok berikut ini:

1. Pihak pemotong PPh Pasal 23:

  • Badan pemerintah;
  • Subjek pajak badan dalam negeri;
  • Penyelenggara kegiatan;
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT);
  • Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya;
  • Wajib pajak orang pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak.  

2. Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23: 

  • Wajib pajak dalam negeri;
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Pengecualian Pajak Penghasilan Pasal 23

Pemotongan PPh 23 dikecualikan atas: 

  1. Penghasilan yang dibayar atau berulang kepada bank;
  2. Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
  3. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, BUMN/BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
  • Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan;
  • Bagi perseroan terbatas, BUMN/BUMB, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;
  • Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
  • SHU koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
  • Penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan.

Baca Juga: Ketentuan e-Bupot Unifikasi Terbaru yang Wajib Anda Ketahui!

Bagaimana Jika Tidak Memotong Pajak Penghasilan Pasal 23? 

Pada dasarnya siapa saja bisa memotong PPh atas jasa, asalkan:

  1. Memiliki NPWP, yang melakukan kegiatan usaha / pekerjaan bebas. 
  2. Jika penerima jasa tidak memotong PPh 23, bagi penerima jasa tidak ada keharusan untuk membuat bukti potong sendiri. 

Jadi, umumnya yang harus memotong PPh Pasal 23 adalah pembayar atau pemberi kerja (yang mengorder). Sedangkan yang memberikan jasa (penerima uang) menerima sebesar Net dikurangi PPh 23 yang telah dipotong. 

Jadi, bila penerima jasa tidak memotong PPh Pasal 23, maka bagi si pemberi jasa paling tidak ada kredit pajak dalam SPT Badan nantinya. Jika pribadi dan tidak memotong PPh Pasal 23, maka tidak ada risiko sanksi perpajakannya, kecuali kredit pajak di SPT Badan nantinya seperti yang sudah dikatakan sebelumnya. 

e-Bupot Unifikasi

Mulai September 2020 berlaku KEP-368/PJ/2020 yang berisi kewajiban bagi semua Wajib Pajak, untuk membuat bukti pemotongan dan melaporkan SPT PPh Pasal 23/Pasal 26 secara elektronik melalui aplikasi e-bupot DJP Online. Anda juga dapat mengelola e-Bupot PPh 23/26 di OnlinePajak mulai Agustus 2020.  Apa saja keunggulan e-Bupot PPh 23/26 OnlinePajak? Sesuaikan kebutuhan Anda dalam mengelola bukti potong PPh 23/26 dengan paket yang kami tawarkan. 

Kini dikenal pula e-Bupot unifikasi. e-Bupot unifikasi merupakan aplikasi yang membantu untuk pembuatan bukti pemotongan dan pelaporan SPT Masa PPh unifikasi dalam bentuk dokumen elektronik yang isinya bukti resmi atas pemungutan pajak dalam SPT Masa PPh unifikasi. Aplikasi ini berlaku dan bisa digunakan secara nasional di 2022.  Berbeda dari e-Bupot sebelumnya yang hanya bisa untuk PPh 23/26, e-Bupot unifikasi dapat digunakan untuk melaporkan beberapa jenis PPh.

Adapun PPh yang bisa dibuat dan dilaporkan adalah PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, dan pajak non resident PPh Pasal 4 ayat 2.  Hal ini dilakukan guna mengakomodir pelaporan atau pembuatan bukti potong unifikasi sehingga lebih mudah dan sederhana prosesnya.

Referensi:

  • PMK No. 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
  • KEP-368/PJ/2020 tentang Penetapan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017
Reading: Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23)