Pengusaha Kecil dan Syaratnya untuk Menjadi Pengusaha Kena Pajak

pengusaha kecil adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak dengan peredaran bruto/penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 4.800.000.000. Seperti apa kewajiban perpajakan pengusaha kecil? Baca artikel ini