Sanksi Pajak 2% Bagi PKP

Sanksi pajak diberikan kepada PKP yang tidak membuat faktur pajak atau tidak tepat waktu dalam membuatnya. Sanksi yang diberikan sebesar 2% dari DPP.

Sanksi pajak diberikan kepada PKP yang tidak membuat faktur pajak atau tidak tepat waktu dalam membuatnya. Sanksi yang diberikan sebesar 2% dari DPP.