PPN Atas Barang Sample: Perlakuan Perpajakan dan Pencatatan Akuntansinya

PPN Atas Barang Sample: Perlakuan Perpajakan dan Pencatatan Akuntansinya

Penyerahan barang sample yang bersifat cuma-cuma tetap dikenakan PPN, dengan kode faktur pajak 040. Pembuatan faktur pajak atas penyerahan barang sample umumnya sama dengan faktur pajak biasa, namun yang membedakan adalah pada saat pengisian informasi penerima atau lawan transaksi. Pengusaha kena pajak (PKP) selaku pemberi barang sample dapat mengisi kolom penerima dengan identitasnya sendiri karena tidak ada lawan transaksi. Sedangkan pada saat pencatatan di akuntansi perpajakan, PPN tercatat sebagai PPN keluaran.  

Memahami Tunjangan Jabatan Sesuai Peraturan yang Berlaku

Memahami Tunjangan Jabatan Sesuai Peraturan yang Berlaku

Tunjangan jabatan merupakan salah satu jenis tunjangan yang diberikan oleh perusahaan kepada pegawai yang memiliki jabatan tertentu. Tunjangan adalah penambahan dari nilai jumlah gaji. Tunjangan memiliki banyak sekali jenis, salah satunya adalah tunjangan jabatan. Artikel ini akan membahas seputar tunjangan jabatan yang perlu Anda pahami. Simak selengkapnya!

Istilah Perpajakan yang Berkaitan dengan PPN

Istilah Perpajakan yang Berkaitan dengan PPN

Dalam perpajakan, khususnya pajak pertambahan nilai (PPN), ada berbagai istilah yang wajib diketahui oleh wajib pajak. Mulai dari pengusaha kena pajak (PKP), barang kena pajak (BKP), jasa kena pajak (JKP), dasar pengenaan pajak (DPP), dan sebagainya. Istilah-istilah ini kerap muncul dalam undang-undang, peraturan, hingga dokumen transaksi. 

Macam-Macam Jasa Kena Pajak yang Mendapat Fasilitas PPN Dibebaskan

Macam-Macam Jasa Kena Pajak yang Mendapat Fasilitas PPN Dibebaskan

Pada praktik pungutan PPN, terdapat salah satu fasilitas yang diberikan pemerintah pada objek pajak tertentu yang dinamakan fasilitas PPN dibebaskan. Ini adalah fasilitas yang mana suatu objek pajak dibebaskan dari pengenaan PPN. Daftar objek yang mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan ini diatur dalam peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan, meliputi barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP). Namun agar suatu objek pajak mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan, ada beberapa cara yang harus dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Jasa yang Tidak Dikenakan PPN: Konser Musik

Jasa yang Tidak Dikenakan PPN: Konser Musik

Pada praktik transaksi penyerahan jasa kena pajak (JKP), terdapat jasa yang tidak dikenakan pungutan PPN. Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan suatu jasa tidak dikenakan PPN, dan salah satunya adalah pertimbangan ekonomi yang mana jasa tersebut sudah dikenakan pungutan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Salah satu jenis jasa yang tidak dikenakan PPN adalah konser musik yang termasuk ke dalam jenis jasa hiburan dalam ketentuan peraturan yang berlaku. 

PPN Ditanggung Pemerintah: Perlakuan PPN Khusus Atas BKP

PPN Ditanggung Pemerintah: Perlakuan PPN Khusus Atas BKP

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.011/2011 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Penyerahan minyak Goreng Sawit Curah di Dalam Negeri untuk Tahun Anggaran 2011 menjadi acuan atas perlakuan PPN khusus BKP. Simak selengkapnya dalam artikel berikut ini! 

Jasa yang Tidak Dikenakan PPN: Perhelatan Acara Keagamaan

Jasa yang Tidak Dikenakan PPN: Perhelatan Acara Keagamaan

Dalam perpajakan Indonesia dikenal istilah jasa yang tidak dikenakan PPN, yang merupakan beberapa jasa yang dikecualikan dari pengenaan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jadi, Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau badan/yayasan yang melakukan kegiatan yang berhubungan dengan jasa yang dimaksud, tidak akan dikenakan PPN. Simak selengkapnya di artikel berikut ini!