PPN atas Royalti: Pengertian, Dasar Hukum dan Pelaporan

Royalti merupakan salah satu barang kena pajak (BKP) tidak berwujud yang penyerahan atau atas impornya dikenakan pungutan PPN. Perlakuan PPN atas royalti ini dibedakan ketika penyerahannya dilakukan dari dalam daerah pabean dan dari luar daerah pabean. Tarif PPN atas royalti ini mengikuti ketentuan yang berlaku, yaitu 11%. Sedangkan untuk pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, saat terutangnya pajak.