Seluk-Beluk Istilah Faktur Pajak yang Tidak Dapat Dikreditkan

Ada faktur pajak yang dapat dikreditkan, dan ada faktur pajak yang tidak dapat dikreditkan. Pada faktur pajak yang tidak dapat dikreditkan, hal ini dapat terjadi karena beberapa hal, seperti pengusaha yang bersangkutan belum dikukuhkan sebagai PKP atau PPN atas transaksi tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha PKP.
Menelisik Perlakuan PPN atas Jasa Outsourcing

Secara sederhana, jasa outsourcing merupakan penyedia tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja. Berdasarkan peraturan perpajakan terbaru, perusahaan jasa outsourcing merupakan jenis jasa kena pajak (JKP) yang dibebaskan dari pengenaan PPN selama memenuhi syarat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Namun, faktur pajak masukan atas penyerahan jasa ini tidak dapat dikreditkan.
Cara Melakukan Pembetulan Faktur Pajak yang Sudah Dilaporkan

Pembetulan faktur pajak yang sudah dilaporkan saat ini tergolong mudah dilakukan. Seperti apa tata cara dan prosesnya? Simak artikel singkat berikut ini.