Ketentuan e-Signature Terbaru yang Penting untuk Diketahui

Tanda tangan elektronik atau e-Signature telah banyak digunakan dalam berbagai dokumen karena lebih efisien dan dapat meminimalisir penggunaan dokumen fisik. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatur syarat sah tanda tangan digital, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 juga mengakui legalitas tanda tangan digital. Platform digital baru di bidang fintech mengakibatkan OJK mengeluarkan regulasi terkait tanda tangan elektronik. Oleh karena itu, penting untuk memahami regulasi terbaru terkait e-Signature agar dapat memastikan sahnya tanda tangan elektronik dalam dokumen-dokumen penting.

5 Cara Membuat e-Signature untuk Dokumen Digital

Pembubuhan e-signature atau electronic signature, atau yang juga dikenal sebagai tanda tangan elektronik, menjadi alternatif ketika harus menandatangi dokumen digital, seperti surat resmi dan kontrak. Lalu, bagaimana cara membuat e-signature? Simak langkah membuatnya di artikel ini.