Siap-Siap, Semua PKP Wajib Menggunakan e-Bupot

Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini diwajibkan menggunakan layanan e-Bupot untuk membuat bukti pemotongan PPh 23/PPh 26 dan untuk menyampaikan SPT Masa PPh atas kedua pajak tersebut. Layanan e-Bupot diyakini membantu PKP dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
Simak 6 Manfaat e-Bupot yang Wajib Pajak Harus Ketahui!

Ada banyak manfaat e-Bupot yang bisa Anda rasakan. Di era yang serba digital, pemerintah tampaknya cukup tanggap agar tidak ketinggalan zaman. Salah satu kiatnya adalah memanfaatkan teknologi guna mempermudah segala urusan perpajakan di Indonesia. Terobosan yang paling dinanti oleh wajib pajak adalah kehadiran aplikasi bukti potong PPh Pasal 23/26 atau e-Bupot PPh 23/26.