Pajak Penjualan Rumah dan Biaya dalam Transaksi Jual Beli Rumah

Transaksi jual-beli rumah tidak luput dari kewajiban perpajakan. Sebab, rumah merupakan salah satu jenis barang kena pajak (BKP) sehingga penyerahannya wajib dikenakan beberapa pajak, salah satunya adalah PPN. Tidak hanya PPN, terdapat beberapa biaya lainnya yang masuk ke dalam komponen penghitungan dan ditanggung oleh pembeli atau penjual.