SKPKB: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Mengatasinya

SKPKB merupakan salah satu dari 5 jenis surat ketetapan pajak yang berlaku di Indonesia. SKPKB adalah surat ketetapan pajak kurang bayar, yang umumnya diterbitkan oleh DJP untuk melakukan penagihan pajak kepada wajib pajak karena beberapa kondisi, seperti wajib pajak kurang bayar jumlah pajak yang seharusnya atau karena adanya kesalahan penghitungan tarif pajak yang menyebabkan terjadinya kurang bayar.
Mengenal Self Assessment dalam Sistem Perpajakan di Indonesia

Self assessment merupakan sistem pemungutan pajak yang memberi kepercayaan dan tanggung jawab kepada wajib pajak untuk berinisiatif dalam mendaftarkan dirinya agar mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mengurus segala urusan perpajakannya secara mandiri.
Langkah-Langkah Melakukan Kompensasi Lebih Bayar PPh 21

Jika wajib pajak badan usaha mendapati status lebih bayar pada saat pelaporan SPT Masa PPh 21, kelebihan bayar tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh 21 dan/atau PPh 21 yang terutang pada bulan berikutnya melalui Surat Pemberitahuan Masa PPh 21 dan/atau PPh 26. Untuk melakukan kompensasi lebih bayar tersebut, ikuti tutorial yang tersedia dalam artikel ini.