PPh Pasal 4 Ayat 2 (Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2)

PPh Pasal 4 ayat 2 adalah jenis pajak yang pemotongannya bersifat final. Pajak penghasilan ini dapat dikenakan pada wajib pajak pribadi maupun badan usaha, dengan tarif-tarif yang beragam sesuai dengan objek pajak.

Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2/PPh Final Terbaru

Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2/PPh Final terbaru untuk masing-masing objek pajaknya bervariasi dan bersifat final. Karena bersifat final, pemotongan pajak ini tidak dapat dikreditkan.