Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Dengan Mudah

Wajib pajak orang pribadi harus melaporkan SPT Tahunan Pribadi setiap tahunnya, dengan batas waktu pada tanggal 31 Maret 2024. Ada beberapa jenis formulir pengisian SPT, yaitu SPT 1770 S untuk karyawan, 1770 untuk wajib pajak pribadi pemiik usaha, dan 1770 SS untuk wajib pajak dengan penghasilan kurang dari Rp60 juta setahun. Lapor pajak dengan mudah menggunakan layanan e-Filing.