Resmi Berlaku, DJP Terbitkan Peraturan dan Aplikasi Baru e-Bupot PPh 21/26

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja merilis aplikasi baru untuk menerbitkan bukti potong PPh 21/16 dan melaporkan SPT Masa PPh 21/26. Aplikasi itu bernama e-Bupot 21/26. Perilisan aplikasi ini juga sebagai wujud berlakunya peraturan terbaru di masa pajak Januari 2024.
Ketentuan Pengungkapan Ketidakbenaran SPT Menurut UU yang Berlaku

Audit pajak merupakan alat vital yang dipergunakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menilai apakah para pembayar pajak telah memenuhi tugas-tugas fiskal mereka secara benar. Dalam rangkaian inspeksi ini, tidak jarang terungkap bahwa terdapat kesalahan atau kekurangan pada Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah diajukan oleh pembayar pajak. Dalam konteks tersebut, pembayar pajak diberikan peluang untuk membetulkan kesalahan tersebut tanpa harus menghadapi sanksi administratif, melalui proses yang dikenal sebagai pengungkapan ketidakbenaran SPT selama inspeksi pajak.
Peraturan Terbaru PPh 21 Karyawan (PMK 168/2023 & PP 58/2023)

Pemerintah Indonesia menerbitkan dua peraturan yang signifikan dalam ranah pajak, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023. Kedua peraturan ini membawa perubahan penting dalam kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) 21, khususnya terkait dengan karyawan. Artikel ini akan membahas secara mendalam perubahan dan dampak dari PMK 168/2023 dan PP 58/2023 terhadap PPh 21 karyawan.