Ini Alasan Sertifikat Digital e-Faktur Kedaluwarsa dalam 2 Tahun

Ini Alasan Sertifikat Digital e-Faktur Kedaluwarsa dalam 2 Tahun

Sertifikat digital merupakan dokumen penting yang dibutuhkan wajib pajak untuk dapat menggunakan layanan perpajakan elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun oleh penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP). Dokumen dalam bentuk digital ini memiliki masa kedaluwarsa 2 tahun sehingga jika sudah mendekati masa akhirnya, wajib pajak harus segera memperbaruinya.