SKB Waris: Pengertian, Fungsi, Syarat & Cara Membuatnya

SKB Waris (Surat Keterangan Bebas Waris) merupakan surat resmi dari Ditjen Pajak yang memberikan pengecualian kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) atas pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan akibat warisan.