Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 53/PMK.05/2005

Menimbang :

  1. Bahwa sehubungan dengan adanya perubahan syarat, tata cara, dan ketentuan dalam pelaksanaan pemberian jaminan Pemerintah terhadap kewajiban pembayaran bank umum dan adanya perubahan struktur organisasi di lingkungan Departemen Keuangan, dipandang perlu mengubah tugas dan wewenang serta susunan Komite Kebijakan Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah (UP3) sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 85/KMK.06/2004;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 85/KMK.06/2004 tentang Pembentukan, Kedudukan, Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
  2. Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2004;
  3. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
  4. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Negara Republik Indonesia.
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 85/KMK.06/2004 tentang Pembentukan, Kedudukan, Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah Terhadap kewajiban Pembayaran Bank Umum;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.05/2005 tanggal 3 Maret 2005 tentang Syarat, Tata Cara, dan Ketentuan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 85/KMK.06/2004 TENTANG PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA PENJAMINAN PEMERINTAH TERHADAP KEWAJIBAN PEMBAYARAN BANK UMUM.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 85/KMK.06/2004 tentang Pembentukan, Kedudukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum diubah sebagai berikut :

  1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

    “Pasal 4

    Membentuk Komite Kebijakan selanjutnya Komite, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut :

    Ketua merangkap Anggota : Direktur Jenderal Lembaga Keuangan
    Anggota :
    1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan
    2. Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan
    3. Direktur Jenderal Perbendaharaan
    Sekretaris merangkap Anggota : Ketua UP3.”

  2. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

    “Pasal 9

    Divisi Administrasi Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a mempunyai tugas sebagai berikut :

    1. melakukan kegiatan administrasi kepesertaan bank dalam penjaminan pemerintah;
    2. melakukan perhitungan dan penagihan premi serta denda;
    3. melakukan administrasi pelaporan kewajiban bank peserta penjaminan pemerintah, yaitu :
      1. laporan keuangan bulanan dan tahunan;
      2. laporan rincian posisi simpanan dan kewajiban lainnya;
      3. laporan perubahan pengurus dan pemegang saham pengendali;
      4. pendaftaran kewajiban yang dijamin, sesuai ketentuan yang berlaku;
    4. melakukan analisis atas laporan-laporan tersebut dalam butir c untuk kelancaran pelaksanaan tugas penjaminan.
    5. memproses persetujuan atau penolakan pembagian dividen;
    6. memonitor kepatuhan bank peserta dalam memenuhi kewajibannya kepada UP3;
    7. mengelola sistem informasi baik perangkat keras, perangkat lunak maupun database;
    8. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala kepada Ketua UP3.”
  3. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

    “Pasal 13

    Seksi Kepatuhan melakukan tugas sebagai berikut :

    1. memonitor kepatuhan bank peserta dalam memenuhi kewajibannya kepada UP3;
    2. melakukan pengecekan ulang atas perhitungan premi dan denda;
    3. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala kepada Kepala Divisi.”
  4. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

    ” Pasal 15

    Divisi Penyelesaian Klaim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b mempunyai tugas sebagai berikut :

    1. melakukan koordinasi dengan Tim Pengelola Sementara/Tim Likuidasi Bank Peserta yang dicabut izin usahanya sebelum, pada saat, dan setelah pembayaran klaim;
    2. menerima dokumen-dokumen yang berasal dari Direksi/Tim Pengelola Sementara/Tim Likuidasi Bank Peserta yang dicabut izin usahanya, berupa :
      1. daftar kewajiban kepada nasabah penyimpan/kreditur yang tercatat dalam pembukuan bank;
      2. daftar kewajiban kepada pihak terkait;
      3. daftar kewajiban kepada nasabah penyimpan/kreditur yang pada saat bersamaan memiliki kewajiban kepada bank tersebut, termasuk yang telah dihapusbukukan oleh bank;
      4. standard operating procedure (SOP) internal bank yang berkenaan dengan kewajiban;
      5. susunan direksi, komisaris, dan pemegang saham bank;
      6. neraca dan rinciannya;
      7. data dan dokumen pendukung lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan program penjaminan;
    3. menerima pengajuan klaim penjaminan dari nasabah dan kreditur bank melalui Tim Likuidasi atau Tim Pengelola Sementara;
    4. memeriksa kelengkapan administrasi pengajuan klaim;
    5. melakukan pengecekan atas daftar kewajiban kepada nasabah penyimpan/kreditur yang disampaikan oleh BPKP atau instansi lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai pemeriksa;
    6. melakukan konfirmasi kepada BPKP atau instansi lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai pemeriksa bila ada informasi baru yang diterima secara tertulis yang ditengarai dapat mempengaruhi status penjaminan;
    7. menangani masalah hukum yang terkait dengan pelaksanaan penjaminan;
    8. menangani masalah litigasi;
    9. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala kepada ketua UP3.”
  5. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

    “Pasal 17

    Seksi Hubungan Tim Pengelola Sementara/Tim Likuidasi melakukan tugas sebagai berikut :

    1. melakukan koordinasi dengan Tim Pengelola Sementara/Tim Likuidasi Bank Peserta yang dicabut izin usahanya sebelum, pada saat, dan setelah pembayaran klaim;
    2. menerima dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b yang berasal dari Tim Pengelola Sementara/Tim Likuidasi Bank Peserta yang dicabut izin usahanya.
    3. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala kepada Kepala Divisi.”
  6. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

    “Pasal 19

    Seksi Verifikasi melakukan sebagai berikut :

    1. melakukan pengecekan atas daftar kewajiban kepada nasabah penyimpan/kreditur yang disampaikan oleh BPKP atau instansi lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai pemeriksa;
    2. melakukan konfirmasi kepada BPKP atau instansi lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai pemeriksa bila ada informasi baru yang diterima secara tertulis yang ditengarai dapat mempengaruhi status penjaminan;
    3. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala kepada Kepala Divisi.”
  7. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

    ” Pasal 27

    Satuan Pengawas Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mempunyai tugas sebagai berikut :

    1. memberikan masukan kepada Ketua tentang pengendalian internal sehubungan dengan pelaksanaan tugas UP3;
    2. melakukan pendampingan (counterpart) dalam rangka pemeriksaan terhadap UP3;
    3. melakukan review atas pelaksanaan anggaran UP3;
    4. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala kepada Ketua.”

Pasal II

  1. Terhitung sejak tanggal 20 Agustus 2004 sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, susunan keanggotaan Komite adalah sebagai berikut :
    Ketua merangkap Anggota : Direktur Jenderal Lembaga Keuangan
    Anggota :
    1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan
    2. Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan
    Sekretaris merangkap Anggota : Ketua UP3.
  2. Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 2005
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JUSUF ANWAR

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 53/PMK.05/2005