Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.41/2005

Sehubungan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 564/KMK.03/2004 tanggal 29 November 2004 tentang Penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak dan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-62/PJ/2005 tanggal 14 Maret 2005 tentang Angsuran Bulanan Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun 2005 Sehubungan Dengan Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Dalam melakukan penelitian terhadap permohonan pengurangan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sehubungan dengan penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, agar diperhatikan hal-hal sebagai berikut :

    1. Jumlah penghasilan neto yang dipergunakan untuk menghitung angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah jumlah penghasilan neto yang dilaporkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan WP Orang Pribadi Tahun 2004 ( Formulir 1770 atau Formulir 1770 S).

    2. Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi selain memperoleh penghasilan teratur juga memperoleh penghasilan tidak teratur, maka penghasilan yang digunakan sebagai dasar penghitungan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah hanya dari penghasilan teratur.

    3. Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak setelah penyesuaian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 564/KMK.03/2004 tanggal 29 November 2004 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, dengan tetap memperhatikan susunan keluarga yang menjadi tanggungan Wajib Pajak.

    4. Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengajukan Permohonan Penundaan Penyampaian SPT Tahunan tahun 2004 tidak dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sehubungan dengan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak, sampai dengan saat SPT Tahunan tahun 2004 disampaikan.

  2. Permohonan pengurangan angsuran pajak akibat penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang diajukan oleh Wajib Pajak harus segera diproses dan diterbitkan keputusannya dengan menggunakan formulir Sebagaimana tercantum dalam lampiran I paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak permohonan tersebut diterima secara lengkap. Apabila lewat waktu yang ditentukan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan keputusan, maka permohonan Wajib Pajak tsb dianggap diterima dan Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 sesuai dengan penghitungannya untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.

  3. Penghitungan angsuran PPh Pasal 25 sehubungan dengan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak dilakukan tanpa mengubah jumlah penghasilan neto sebagaimana yang dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT Tahunan WP Orang Pribadi Tahun 2004.

  4. Permohonan pengurangan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 karena terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
NIP 060027375

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.41/2005