Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai

Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 15/BC/2005

Sehubungan dengan hasil evaluasi importasi MMEA dalam rapat tanggal 11 April 2005 antara Departemen Perdagangan RI, Departemen Keuangan RI, Importir Terdaftar pemegang izin impor MMEA, dan Asosiasi Toko Bebas Bea Jakarta, dipandang perlu memberi penegasan sebagai berikut :

  1. Impor MMEA hanya boleh dilakukan oleh Importir Terdaftar berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 406/MPP/Kep/6/2004 yaitu :
    a. PT (Persero) Perusahaan Perdagangan Indonesia; dan
    b. PT (Persero) Sarinah.
  1. PT (Persero) Perusahaan Perdagangan Indonesia merupakan Importir Terdaftar yang dibeni izinmengimpor MMEA khusus “DUTY PAID” keperluan Hotel, Pub, Bar dan Restoran anggota PersatuanHotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
  1. PT (Persero) Saninah merupakan Importir Terdaftar yang diberi izin mengimpor MMEA khusus “DUTYNOT PAID” keperluan Toko Bebas Bea.
  1. Pengeluaran MMEA impor khusus “DUTY PAID” dan Kawasan Pabean menggunakan PIB denganterlebih dahulu melunasi bea masuk, cukai, dan PDRI lainnya untuk kemudian didistribusikan kepada pemesan.
  1. Pengeluaran MMEA impor khusus “DUTY NOT PAID” dan Kawasan Pabean menggunakan BC 2.3 untukkemudian ditimbun di gudang milik PT (Persero) Saninah yang berlokasi di Gudang Berikat PT BhandaGhara Reksa, Jl. Boulevard (Komplek Pengudangan PT BGR, Blok J1) Kelapa Gading, Jakarta Utara.
  1. Pengeluaran MMEA impor khusus “DUTY NOT PAID” dari Gudang Berikat dilakukan oleh Pengusaha Toko Bebas Bea dengan menggunakan dokumen dan tatacara yang berlaku mengenai Toko BebasBea.
  1. Dalam rangka pengawasan impor MMEA, pelayanan impor MMEA hanya dapat dilaksanakan sepanjangmemenuhi ketentuan yang diatur dalam surat izin/persetujuan impor MMEA dan Menteri Pendagangan,yaitu antara lain :
  1. impor MMEA dilakukan dalam jangka waktu yang diizinkan;
  2. tidak melebihi batas jumlah yang diizinkan;
  3. impor hanya melalui pelabuhan disebutkan dalam surat izin/pensetujuan impor;
  4. importir wajib menunjukkan lembaran asli surat izin/persetujuan impor kepada petugas Beadan Cukai untuk setiap kegiatan importasinya guna pengisian Kartu Kendali Realisasi impor.
  1. Penggunaan under name (QQ) pada pemberitahuan pabean atas impor MMEA tidak diperkenankan.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd,

EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459

Reading: Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 15/BC/2005