Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 486/KMK.03/2003

Berhubung dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 486/KMK.03/2003 tanggal 30 Oktober 2003 terdapat kekeliruan pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan, maka perlu diadakan ralat sebagai berikut:

  1. Contoh Nomor 2 huruf a angka 3:

    Tertulis:

    3) PPh atas THR
    (Rp. 40.125,00 – Rp.37.750,00) Rp.2.375,00

    Seharusnya:

    3) PPh atas THR
    (Rp.481.500,00 – Rp.453.000,00) Rp.28.500,00

  2. Contoh Nomor 2 huruf c:

    Tertulis:

    c. PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh Pemberi Kerja
    = Rp.40.125,00 – Rp.28.250,00 = Rp.11.875,00

    Seharusnya:

    c. PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh Pemberi Kerja
    = (Rp.37.750,00 + Rp.28.500,00) – Rp. 28.250,00 = Rp.38.000,00

Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.03/2003 tersebut telah dibetulkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Ralat Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Desember 2003
A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIS JENDERAL,

ttd

AGUS HARYANTO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 486/KMK.03/2003