Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 30/PJ.1/2003

Sehubungan dengan akan berakhirnya Tahun Anggaran 2003 dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Agar setiap unit menghitung seluruh penerimaan dan pengeluaran TKPKN selama Tahun Anggaran 2003. Apabila masih terdapat kekurangan dana untuk pembayaran TKPKN pegawai dan PPh Pasal 21 yang masih harus disetor, maka diharapkan agar segera mengajukan permintaan kekurangan tersebut kepada Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak.

  2. Apabila pada bendaharawan terdapat sisa/saldo TKPKN, maka sisa saldo tersebut harus disetorkan kembali ke Kas Negara melalui Bank/Kantor Pos dengan menggunakan formulir Surat Setoran Penerimaan Bukan Pajak (SSPB) paling lambat 31 Desember 2003.

  3. Pengisian formulir SSBP dilakukan sebagai berikut :
    1. Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Kode : 1504)
    2. Uraian Penerimaan : Penerimaan Kembali Belanja Pegawai Pusat Kode MAP : 0811
    3. Sub Kelompok MAP : Pendapatan Kembali Pegawai (saldo TKPKN T.A 2003) Kode Sub Kelompok MAP : 0810
  4. SPJ TKPKN (Daftar Pembayaran dan lampiran-lampirannya) untuk bulan Desember dan bulan-bulan sebelumnya apabila belum disampaikan, paling lambat tanggal 10 Januari 2004 sudah diterima di Bagian Keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak. Khusus untuk SPJ TKPKN bulan Desember 2003 harus dilampiri dengan fotokopi SSBP yang telah dilegalisir oleh kepala kantor atau pejabat yang berwenang sebagai bukti setor sisa/saldo TKPKN seperti yang telah disebutkan diatas.

Demikian untuk dapat dilaksanakan.

Sekretaris Direktorat Jenderal

ttd.

Djazoeli Sadhani
NIP 060036043

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 30/PJ.1/2003