Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 63/PMK.06/2005

Menimbang :

  1. bahwa ADB telah memberikan bantuan hibah dalam rangka program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana alam gempa bumi dan tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Provinsi Sumatera Utara;
  2. bahwa program kegiatan yang bersumber dari dana hibah ADB perlu dilaksanakan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dilaksanakan secara bertanggung jawab;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Hibah Asian Development Bank (ADB) untuk Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Alam Gempa Bumi dan Tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Provinsi Sumatera Utara;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  3. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
  4. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4442);
  5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4492);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406);
  7. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2002, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4214), sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.06/2004 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2005;
  9. Memorandum of Understanding antara Pemerintah Indonesia dan Asian Development Bank tanggal 10 Maret 2005;
  10. Grant Agreement (Special Operations-Asian Tsunami Fund) (Earthquake and Tsunami Emergency Support Project) tanggal 29 April 2005;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN HIBAH ASIAN DEVELOPMENT BANK (ADB) UNTUK PROGRAM REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCA BENCANA ALAM GEMPA BUMI DAN TSUNAMI DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN PROVINSI SUMATERA UTARA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

  1. Hibah dari ADB sebesar USD 290,000,000.00 dipergunakan untuk membiayai sektor kegiatan yang diperlukan untuk program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana alam gempa bumi dan tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Provinsi Sumatera Utara.
  2. Sektor kegiatan yang dibiayai dari hibah ADB meliputi Sektor Pertanian, Perikanan, Kredit Mikro dan Usaha Kecil, Kesehatan, Pendidikan, Pengadaan Air Pedesaan, Sanitasi, Perumahan, Irigasi, Bangunan Pengendali Banjir, Perencanaan Tata Ruang dan Lingkungan, Jalan dan Jembatan, Listrik, Fiduciary, dan infrastruktur lainnya.
  3. Sebagaimana tercantum dalam Lampiran Schedule 2 angka (6) Grant Agreement tanggal 29 April 2005, dana hibah tersebut dapat dipergunakan untuk mengganti pengeluaran yang telah dikeluarkan pemerintah terhitung mulai tanggal 5 Januari 2005. Penggantian tersebut dapat dilakukan sepanjang sesuai dengan ketentuan ADB, dengan maksimum penggantian sebesar 30% dari nilai grant, dan batas waktu pengajuan withdrawal application paling lambat 9 bulan setelah grant agreement efektif.
  4. Spesifikasi hibah sebagai berikut:
    a. Nomor Hibah : 0002-INO (SF)
    b. Nomor Registrasi : 70586401
    c. Nomor Rekening Khusus : 29 April 2005
    d. Tanggal Penandatanganan Hibah :
    e. Tanggal Efektif : 21 Juni 2005
    f. Closing Date : 30 Desember 2008
    g. Jumlah Hibah : USD 290,000,000.00
    h. Initial Advance : USD 29,000,000.00
  5. Badan Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Nias (BAPEL) bertindak sebagai Executing Agency yang mengkoordinasikan pelaksanaan penggunaan hibah dengan berbagai Kementerian Negara/Lembaga terkait yang akan bertindak sebagai Implementing Agency.
  6. Peranan Bapel sebagai Executing Agency dilaksanakan melalui Project Management Office (PMO) yang dibentuk oleh kepala Bapel.
  7. PMO akan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan berdasarkan perjanjian hibah ADB ini dan dokumen proyek ADB.
  8. Pembayaran kegiatan yang dibiayai dari dana hibah ADB ini akan dilakukan melalui mekanisme Rekening Khusus (Reksus) dan Pembayaran Langsung (PL).
  9. Pelaksanaan pencairan dana hibah dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus (KPPN) Banda Aceh atas dasar SPM yang diajukan oleh Kementerian Negara/Lembaga berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen anggaran lainnya yang dipersamakan dengan DIPA bersangkutan.
  10. Kegiatan yang dibiayai dari hibah ADB tersebut tidak dipungut Pajak, Bea Masuk dan Cukai.

BAB II
MEKANISME PEMANFAATAN DANA HIBAH

Pasal 2

Berdasarkan alokasi dana yang tersedia dalam DIPA, Kementerian Negara/Lembaga berkoordinasi dengan BAPEL akan melaksanakan kegiatan sebagaimana kategori yang telah ditetapkan dalam Lampiran Schedule 2 Grant Agreement tanggal 29 April 2005. Mekanisme penarikan dana/pembayaran akan dilakukan melalui tata cara sebagai berikut:

  1. TATA CARA PEMBAYARAN MELALUI MEKANISME REKENING KHUSUS
    Tata cara pembayaran dana hibah ADB yang dilakukan melalui mekanisme Rekening Khusus sesuai Lampiran I adalah sebagai berikut:
    1. Direktur Jenderal Perbendaharaan membuka rekening khusus atas nama Pemerintah Indonesia pada Bank Indonesia untuk menampung dana hibah yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang dibayarkan melalui rekening khusus.
    2. Direktur Jenderal Perbendaharaan menerbitkan Withdrawal Application Initial Advance kepada ADB untuk melakukan transfer initial advance ke rekening khusus dimaksud.
    3. Untuk keperluan pembayaran kegiatan yang telah memiliki kontrak dan kegiatan swakelola yang telah disetujui ADB, Pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kementerian Negara/Lembaga selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
    4. Atas dasar SPP tersebut, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung untuk kemudian disampaikan kepada KPPN Khusus Banda Aceh sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
    5. KPPN Khusus Banda Aceh menerbitkan SP2D yang disampaikan kepada Pihak Ketiga atas beban Rekening Kas Negara.
    6. Bank Indonesia akan melakukan transfer dana sejumlah yang tercantum di dalam SP2D dan untuk selanjutnya diperhitungkan pada Rekening Khusus.
  2. TATA CARA PEMBAYARAN MELALUI MEKANISME PEMBAYARAN LANGSUNG
    Tata cara pembayaran dana hibah ADB yang dilakukan melalui mekanisme Pembayaran Langsung sesuai Lampiran II adalah sebagai berikut:
    1. Untuk keperluan pembayaran kegiatan yang telah memiliki kontrak dan sesuai permintaan pembayaran oleh Pihak Ketiga, Pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kementerian Negara/Lembaga selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
    2. Atas dasar SPP tersebut, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung dan disampaikan kepada KPPN Khusus Banda Aceh sebagai dasar penerbitan Withdrawal Application kepada ADB.
    3. KPPN Khusus Banda Aceh menerbitkan Withdrawal Application yang disampaikan kepada ADB untuk pencairan dana dengan dilampiri dokumen-dokumen pendukung.
    4. ADB akan melakukan transfer dana sejumlah yang tercantum di dalam Withdrawal Application ke rekening Pihak Ketiga.
    5. ADB menyampaikan debet advice kepada Direktorat Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (Direktorat PPHLN) dan KPPN Khusus Banda Aceh.
    6. Setelah menerima debet advice dari ADB, KPPN Khusus Banda Aceh membuat Surat Perintah Pencairan Dana Pengesahan (SP2D Pengesahan) dan disampaikan kepada BAPEL/Pengguna Anggaran untuk pembukuan.

BAB III
PENGISIAN KEMBALI DANA REKENING KHUSUS

Pasal 3

  1. Pengguna Anggaran bersama-sama Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran menyusun dan menyiapkan dokumen aplikasi replenishment/reimbursement untuk disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan Up. Direktur PPHLN pada minggu pertama setiap bulan.
  2. Dalam rangka pengisian kembali rekening khusus, diminta agar KPPN Khusus Banda Aceh mengirimkan kepada:

———————————————————————————————–
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Up. Direktur Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri
Gedung Perbendaharaan Lt. 5
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4, Jakarta 10710
Telepon 021-3458289, Faksimili 021-3812859
———————————————————————————————–
berupa fotokopi SP2D dan fotokopi SPM berkenaan beserta dokumen pendukungnya, yaitu:

  1. Berita Acara Pembayaran sebagaimana contoh pada SE DJA no SE-84/A/71/0696 tanggal 11 Juni 1996 tentang Penulisan Nilai Kontrak dan Berita Acara Pembayaran untuk Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Dana Pinjaman/Hibah Luar Negeri.
  2. Approval sepanjang dipersyaratkan.
  3. Rekapitulasi Pengeluaran per kategori dalam Grant Agreement tanggal 29 April 2005.
  4. Dokumen lain yang dipersyaratkan.
  1. Pengiriman fotokopi SP2D tersebut agar dilaksanakan setiap hari Senin untuk semua SP2D yang diterbitkan pada minggu sebelumnya kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan Up. Direktur PPHLN.
  2. Direktorat PPHLN mencocokkan fotokopi SPM dan fotokopi SP2D dari KPPN Khusus Banda Aceh serta bahan aplikasi replenishment/reimbursement dari Pengguna Anggaran/Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran dengan Rekening Koran dari BI, untuk selanjutnya diajukan sebagai bahan replenishment/reimbursement kepada ADB.
  3. Direktorat PPHLN mengajukan Withdrawal Application kepada ADB untuk mengisi dana initial advance yang telah terpakai.
  4. ADB akan melakukan transfer dana sejumlah yang tercantum di dalam Withdrawal Application ke rekening Pemerintah Indonesia di BI.

BAB IV
PELAPORAN DAN PENGAWASAN

Pasal 4

  1. Kementerian Negara/Lembaga pengguna dana hibah menyampaikan laporan rekapitulasi realisasi penggunaan barang/jasa yang dibiayai dari hibah ADB tersebut setiap bulan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan up. Direktorat Informasi dan Akuntansi (DIA) dan BAPEL.
  2. Menteri/Pemimpin Lembaga pengguna dana hibah ADB serta Kepala BAPEL melakukan pengawasan pelaksanaan hibah dimaksud sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 5

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Pasal 6

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 2005
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JUSUF ANWAR

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 63/PMK.06/2005