Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai

Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 19/BC/2005

Sehubungan diterbitkannya Surat Edaran Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Nomor SE-98/SJ/2005 tanggal 13 Mei 2005 tentang Tanda Pengenal baru di lingkungan Departemen Keuangan, dengan ini disampaikan bahwa Tanda Pengenal baru di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) adalah sebagaimana bentuk dan data-data sebagai berikut :

Keterangan :

1.

Bahan

:

PVC

2.

Ukuran

:

80 x 55 mm

3.

Warna strip

:

Hijau daun

4.

Warna back ground

:

Lebih muda dari warna strip

5.

Tulisan pada strip

:

Putih

6.

Tulisan nama pegawai pada tampak depan

:

a.

Tipe dan karakter huruf

:

Arial 11-12,

b.

Warna

:

kapital, bold Hitam

7.

Warna tulisan pada tampak belakang

:

Hitam

8.

Foto

:

a.

Ukuran

:

2 x 3 Jas, kemeja putih, berdasi

b.

Pakaian

:

i.

Pejabat Eselon I dan II

:

Jas, kemeja putih, berdasi

ii.

Pejabat eselon III

:

Kemeja putih, berdasi

iii.

Pegawai lainnya

:

PDH warna biru kehitam-hitaman

c.

Latar belakang

:

merah

9.

Pejabat penanda tangan (pada tampak belakang)

:

Sekretaris Direktorat Jenderal

Sekretaris Direktorat Jenderal agar mengatur lebih lanjut tentang pelaksanaan pembuatan Tanda Pengenal baru tersebut.

Dengan berlakunya surat edaran ini, maka Tanda Pengenal yang berlaku secara resmi di lingkungan DJBC adalah Tanda Pengenal yang ditetapkan berdasarkan surat edaran ini.

Demikian agar menjadi maklum

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Juli 2005
Direktur Jenderal,

ttd.

Eddy Abdurrachman
NIP 060044459

Tembusan Yth. :

  1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
  2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;

Reading: Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 19/BC/2005