Resources / Regulation / Peraturan Daerah

Peraturan Daerah – 188.44/266/TK.T/2005

Menimbang :

  1. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan para pekerja, dimana harga kebutuhan hidup semakin tinggi, dipandang perlu untuk mewujudkan upah yang realistis sesuai dengan kondisi dan kemampuan perusahaan;
  2. bahwa untuk memenuhi ketentuan dalam huruf a, perlu menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2006, yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4033);
  2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4268);
  3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4279);
  4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493);
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
  7. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2002 Nomor 8 seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2006.

PERTAMA :

Menetapkan Upah Minimum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2006 sebesar Rp. 640.000,00/bulan (enam ratus empat puluh ribu rupiah per bulan) dengan standar 7 (tujuh) jam kerja sehari atau 40 (empat puluh) jam kerja seminggu.

KEDUA :

Upah Minimum Sektoral Provinsi akan ditetapkan pada penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota dengan Keputusan Gubernur.

KETIGA :

Upah Minimum adalah Upah Bulanan Terendah terdiri dari Upah Pokok dan Tunjangan Tetap.

KEEMPAT :

Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Provinsi yang ditetapkan dalam Keputusan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.01/Men/1999 tentang Upah Minimum.

KELIMA :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2006 dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Pangkalpinang
pada tanggal 6 Desember 2005
GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

ttd.

A. HUDARNI RANI

Reading: Peraturan Daerah – 188.44/266/TK.T/2005