Resources / Regulation / Peraturan Daerah

Peraturan Daerah – 451 TAHUN 2005

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.226/Men/2000 tanggal 5 Oktober 2000 tentang Upah Minimum dipandang perlu merubah UMP di Propinsi Bengkulu yang tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan para pekerja.
  2. bahwa perubahan UMP dimaksud dalam rangka meningkatkan produktivitas kerja dan meningkatkan kesejahteraan pekerja di Propinsi Bengkulu dan telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan b di atas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989);
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2884);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3290);
  7. Keppres Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
  8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor : Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum jo Kepmenakertrans Nomor : Kep-226/MEN/2000 tentang Perubahan Pasal 1, 3, 4, 8, 11, 20 dan Pasal 21 Permenaker Nomor : Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
  9. Peraturan Daerah Propinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2001 tentang Organisasi Dinas Tenaga Kerja Propinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Propinsi Bengkulu Tahun 2001 Nomor 11 Seri “D”);
  10. Surat Keputusan Gubernur Nomor 400 Tahun 2004 tentang Penetapan Upah Minimum Propinsi Bengkulu.

Memperhatikan :

Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja Propinsi Bengkulu Nomor 2671/560/DTK-04/2005 tanggal 29 November 2005 perihal Usul Kenaikan UMP Tahun 2006 dan Berita Acara Kesepakatan Dewan Pengupahan Propinsi (Depeprop) Bengkulu.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERTAMA :

Menetapkan Upah Minimum Propinsi (UMP) Bengkulu.

KEDUA :

Besarnya Upah Minimum Propinsi (UMP) Bengkulu sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA sebesar Rp. 516.000,-/bulan (Lima Ratus Enam Belas Ribu Rupiah).

KETIGA :

Bagi Perusahaan yang telah memberikan upah lebih rendah dari ketentuan Upah Minimum Propinsi (UMP) Bengkulu, maka harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

KEEMPAT :

Agar keputusan ini segera disosialisasikan ke seluruh pengusaha dan pekerja serta Bupati dan Walikota dalam Propinsi Bengkulu melalui Dinas Tenaga Kerja Propinsi Bengkulu.

KELIMA :

Seluruh biaya dalam kegiatan sosialisasi penetapan Upah Minimum Propinsi (UMP) Bengkulu dibebankan pada Dinas Tenaga Kerja Propinsi Bengkulu.

KEENAM :

Dengan berlakunya keputusan ini maka Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 400 Tahun 2004 tanggal 23 November 2004 dinyatakan tidak berlaku lagi.

KETUJUH :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2006 dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Bengkulu
Pada tanggal 21 Desember 2005
GUBERNUR MALUKU

ttd.

AGUSRIN M. NAJAMUDIN

Reading: Peraturan Daerah – 451 TAHUN 2005