Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.52/2006

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2005 tentang Perlakuan Perpajakan dan Kepabeanan Dalam Rangka Proyek Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun, hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian adalah sebagai berikut:

  1. Atas impor BKP maupun pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP yang berasal dari luar Pabean Indonesia serta perolehan dalam negeri BKP atau JKP oleh Pengusaha di Pulau Bintan dan Pulau Karimun yang melakukan Proyek kerjasama ekonomi antara Republik Indonesia dan Republik Singapura sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2005, diberikan pembebasan Bea Masuk, dan tidak dipungut PPN dan PPn BM, dan Pajak Penghasilan Pasal 22.

  2. Mengingat Peraturan Menteri Keuangan tersebut diterbitkan pada tanggal 21 Juli 2005 namun berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2004, maka apabila dalam pelaksanaannya telah terjadi pemungutan PPN dan/atau PPn BM sebelum tanggal 21 Juli 2005, PPN dan/atau PPn BM yang telah dipungut tersebut dapat dimintakan pengembalian.

  3. Pengusaha yang mendapat fasilitas sebagaimana dimaksud pada butir 1 dapat meminta kembali pembayaran PPN dan/atau PPn BM yang seharusnya tidak dipungut dengan cara mengajukan permohonan tertulis kepada KPP tempat Pengusaha terdaftar, dengan mencantumkan:

    alasan meminta kembali pembayaran pajak;

    jumlah yang diminta pengembaliannya per Masa Pajak, dalam hal PPN dan/atau PPn BM yang diminta pengembaliannya meliputi lebih dari 1 (satu) Masa Pajak;

    perincian dari PPN yang telah terlanjur dipungut dan akan diminta pengembaliannya per Masa Pajak, dalam hal PPN dan/atau PPn BM yang diminta pengembaliannya meliputi lebih dari 1 (satu) Masa Pajak; dan

    hutang-hutang pajak lainnya.

  4. Permohonan tersebut dilampiri dengan bukti-bukti pembayaran atau pemotongan atau pemungutan asli dari PPN dan/atau PPn BM yang diminta kembali pembayarannya dan data lainnya yang diperlukan.

  5. Prosedur yang dilakukan oleh KPP tempat PKP yang melakukan permohonan, dikukuhkan, adalah sebagai berikut:
    1. KPP melakukan penelitian terhadap permohonan yang diajukan.
    2. Permohonan tersebut dapat disetujui, apabila setelah dilakukan penelitian memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    3. memang terdapat pembayaran PPN dan/atau PPn BM yang seharusnya tidak dipungut;
      PPN dan/atau PPn BM yang terlanjur dipungut tersebut belum dikreditkan atau belum dibebankan sebagai biaya; dan
      PPN dan/atau PPn BM yang telah dipungut, telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN dan disetorkan ke Kas Negara oleh PKP Penjual.
    4. Dalam melakukan penelitian, KPP melakukan konfirmasi terhadap Faktur Pajak yang dimintakan pengembaliannya.
    5. Berdasarkan hasil penelitian, dibuatkan Nota Penghitungan Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang.
    6. Atas permohonan pengembalian pajak yang disetujui (baik sebagian atau sepenuhnya), dibuatkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
    7. SKPLB dikeluarkan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah semua data yang diperlukan lengkap untuk pengembalian PPN dan/atau PPn BM yang meliputi 1 (satu) Masa Pajak, atau 3 (tiga) bulan setelah semua data yang diperlukan lengkap untuk pengembalian PPN dan/atau PPn BM yang meliputi lebih dari 1 (satu) Masa Pajak.
    8. Pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak, baik di pusat maupun cabang-cabangnya.
    9. Penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dan Surat Perintah Membayar Kembali Kelebihan Pajak (SPMKP), dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak.
    10. Dalam hal telah dilakukan pemeriksaan dan diterbitkan surat ketetapan pajak (SKP), maka skp tersebut harus disesuaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan memperhatikan persyaratan pada butir 5 huruf b.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal4 Mei 2006
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

DARMIN NASUTION

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.52/2006