Resources / Regulation / Peraturan Daerah

Peraturan Daerah – 44 TAHUN 2006

Menimbang :

  1. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah, maka perlu segera melaksanakan pemungutan retribusi daerah;
  2. bahwa pemungutan retribusi tidak dapat dilaksanakan bersamaan dengan pengundangan peraturan dimaksud, karena pelaksanaan pemungutan retribusi daerah diperlukan prasarana dan sarana sertaadministrasi yang memadai agar pelaksanaan pemungutan berjalan optimal;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengeluarkan Instruksi Gubernur tentang Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
  2. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Negara Republik Indonesia Jakarta;
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
  6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-lain;
  7. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta;
  8. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah;
  9. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.

MENGINSTRUKSIKAN :

Kepada :

  1. Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta;
  2. Para Kepala Unit Pemungut Retribusi Daerah (sebagaimana terlampir).

untuk :

KESATU :

Agar melaksanakan Pemungutan Retribusi Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2006.

KEDUA :

Hal-hal berkaitan dengan tata cara pemungutan tetap berpedoman kepada Keputusan Gubernur Nomor 85 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah, sambil menunggu perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 85 Tahun 1999 tersebut.

KETIGA :

Para Kepala Unit Pemungut Retribusi Daerah agar membuat dan memasang papan pengumuman di setiap loket pelayanan, hal tarif Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah.

KEEMPAT :

Mengingat keterbatasan anggaran dan untuk efisiensi, maka sarana pemungutan Retribusi Daerah berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 1999 yang masih ada untuk sementara dapat dipergunakan dengan membubuhkan stempel perubahan tarif dan Nomor Perda Retribusi Daerah.

KELIMA :

Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah berdasarkan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, yang berhubungan dengan sarana dan administrasi pemungutannya agar berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah dan Instansi terkait.

Instruksi ini untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.

Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 27 April 2006
GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA,

ttd.

SUTIYOSO

Reading: Peraturan Daerah – 44 TAHUN 2006