Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 13/PJ./2006

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-47/PJ/2006 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-144/PJ./2005 tentang Tata Cara Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Secara Jabatan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Penghapusannya, bersama ini disampaikan fotokopi Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud. Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:

  1. Menambah ketentuan baru yang belum diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-144/PJ./2005, mengenai sanggahan atas penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak yang sesuai ketentuan Undang-Undang perpajakan tidak wajib mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak.

  2. Menambah ketentuan baru yang belum diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-144/PJ./2005, berkenaan dengan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan, apabila berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak diketahui bahwa Wajib Pajak yang kepadanya diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan ternyata telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

  3. Penambahan formulir sanggahan bagai Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

DARMIN NASUTION

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 13/PJ./2006