Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.1/2006

Sehubungan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 yang mewajibkan pengadaan barang/jasa pemerintah harus diumumkan melalui surat kabar nasional sesuai dengan Pasal 4, Huruf i yang berbunyi : “mengumumkan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah secara terbuka melalui surat kabar nasional dan/atau surat kabar provinsi” dengan ini diberitahukan bahwa yang ditetapkan menjadi surat kabar nasional untuk mengumumkan pengadaan barang/jasa pemerintah adalah HARIAN UMUM MEDIA INDONESIA (sesuai dengan pengumuman Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Perumahan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional -copy terlampir)

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Sekretaris Direktorat Jenderal,

ttd

A. Sjarifuddin Alsah
NIP.060044664

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.1/2006