Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 414/KMK.01/2006

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran tugas di bidang administrasi sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 238/KMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian III, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat III, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali, dipandang perlu mengatur kembali penomoran dan pemberian kode surat kantor Pelayanan bersangkutan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KM.1/2005 tentang Pengaturan Kembali Penomoran dan Pemberian Kode Surat Kantor Vertikal di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 604/KM.1/2005;

Mengingat :

  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dasn Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004;
  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2005;
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2006;
  4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 473/KMK.01/2004;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 587/KMK.01/2003 tentang Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, Kantor Pelayanan Pajak Madya dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 167/KMK.01/2005;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor 426/KMK.01/2004;
  9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KM.1/2005 tentang Pengaturan Kembali Penomoran dan Pemberian Kode Surat Kantor Vertikal Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 604/KM.1/2005;
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.01/2005 tentang Penomoran dan Pemberian Kode Surat di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 302/PM.1/2006;
  11. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 238/KMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat III, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali dan Kantor Pelayanan Pajak Madya di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat III, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/KM.1/2005 TENTANG PENGATURAN KEMBALI PENOMORAN DAN PEMBERIAN KODE SURAT KANTOR VERTIKAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.

Pasal I

Mengubah Lampiran I dan VI Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KM.1/2005 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 604/KM.1/2005, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan II Keputusan Menteri Keuangan ini.

Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 9 Mei 2006.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 2006
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 414/KMK.01/2006