Resources / Regulation / Keputusan Bersama Menteri

Keputusan Bersama Menteri – KEP.481/2006

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari-hari kerja dan hari-hari libur, dipandang perlu menata kembali pelaksanaan hari-hari libur nasional dan mengatur cuti bersama tahun 2007;
  2. bahwa penataan kembali hari libur dan pengaturan cuti bersama tahun 2007 sebagaimana tersebut huruf a diharapkan dapat meningkatkan produktivitas pada hari kerja efektif;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2007;

Mengingat :

  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-hari Libur yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1983;
  2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hari Tahun Baru Imlek;
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;
  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
  5. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 331 Tahun 2002 tentang Penetapan Hari Tahun Baru Imlek sebagai Hari Libur Nasional.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA TENTANG HARI-HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2007;

KESATU :

Menetapkan Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2007 sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan ini.

KEDUA :

Untuk kepentingan pelaksanaan ibadah Hari Raya Idul Adha, awal Puasa Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri bagi umat Islam, maka tanggal 10 Dzulhijah 1428 H, 1 Ramadhan 1428 H dan 1 Syawal 1428 H akan ditetapkan kemudian dengan Keputusan Menteri Agama.

KETIGA :

Unit kerja/satuan organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti : rumah sakit/ puskesmas, unit kerja yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan unit kerja pelayanan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan karyawan pada hari-hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KEEMPAT :

Pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti bagi pegawai/karyawan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KELIMA :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Juli 2006

MENTERI AGAMA

ttd.

MUHAMMAD M. BASYUNI

MENTERI TENAGA KERJA

ttd.

ERMAN SUPARNO

MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN
DAN TRANSMIGRASI APARATUR NEGARA

ttd.

TAUFIQ EFENDI

Reading: Keputusan Bersama Menteri – KEP.481/2006