Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 104/PMK.010/2006

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.010/2005 tentang Penetapan Kembali Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) Atas Impor Produk Otomotif Completely Knock Down (CKD) Dan Completely Built Up (CBU) Dari Malaysia telah ditetapkan kembali tarif Bea Masuk atas impor produk otomotif Completely Knock Down (CKD) dan Completely Built Up (CBU) dari Malaysia;
  2. bahwa Malaysia telah menurunkan tarif Bea Masuk Atas produk otomotif Completely Built Up (CBU) menjadi 5 (lima persen), sehingga telah memenuhi komitmennya dalam rangka kerjasama ASEAN sesuai skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) – ASEAN Free Trade Area (ASEAN-AFTA);
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu memberlakukan kembali Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) Atas Impor Produk Otomotif Completely Knock Down (CKD) Dan Completely Built Up (CBU) Dari Malaysia dan mencabut ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.010/2005 tentang Penetapan Kembali Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) Atas Impor Produk Otomotif Completely Knock Down (CKD) Dan Completely Built Up (CBU) Dari Malaysia dengan Peraturan Menteri;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pencabutan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.010/2005 Tentang Penetapan Kembali Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) Atas Impor Produk Otomotif Completely Knock Down (CKD) Dan Completely Built Up (CBU) Dari Malaysia;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 546/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT);
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

Memperhatikan :

Surat Menteri Perdagangan Nomor : 418/M-DAG/5/2006 tanggal 19 Mei 2006;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.010/2005 TENTANG PENETAPAN KEMBALI TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA SKEMA COMMON EFFECTIVE PREFERENTIAL TARIFF (CEPT) ATAS IMPOR PRODUK OTOMOTIF COMPLETELY KNOCK DOWN (CKD) DAN COMPLETELY BUILT UP (CBU) DARI MALAYSIA.

Pasal 1

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.010/2005 tentang Penetapan Kembali Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) Atas Impor Produk Otomotif Completely Knock Down (CKD) Dan Completely Built Up (CBU) Dari Malaysia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 3

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal3 November 2006
MENTERI KEUANGAN

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 104/PMK.010/2006