Resources / Regulation / Peraturan Dirjen Bea dan Cukai

Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – P 23/BC/2006

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2006 tentang Penyediaan dan Desain Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol Asal Impor, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Desain dan Warna Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol Asal Impor;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 105/KMK.05/1997;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2006 tentang Penyediaan dan Desain Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol Asal Impor;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG DESAIN DAN WARNA PITA CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL ASAL IMPOR.

Pasal 1

Pita cukai minuman mengandung etil alkohol asal impor disediakan dalam bentuk lembaran yang terdiri dari Seri I, Seri II dan Seri III.

Pasal 2

(1) Setiap lembar pita cukai minuman mengandung etil alkohol asal impor Seri I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berjumlah 60 keping.
(2) Setiap keping pita cukai Seri I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berukuran 1,9 cm X 7,2 cm.

Pasal 3

(1) Setiap lembar pita cukai minuman mengandung etil alkohol asal impor Seri II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berjumlah 75 keping.
(2) Setiap keping pita cukai Seri II sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berukuran 1,9 cm X 5,6 cm.

Pasal 4

(1) Setiap lembar pita cukai minuman mengandung etil alkohol asal impor Seri III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berjumlah 105 keping.
(2) Setiap keping pita cukai Seri III sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berukuran 1,9 cm X 4 cm.

Pasal 5

Desain setiap keping pita cukai MMEA asal impor Seri I, Seri II dan Seri III, sekurang-kurangnya memuat :

  1. teks “REPUBLIK INDONESIA” di dalam blok warna;
  2. teks “CUKAI MMEA IMPOR”;
  3. teks “BEA CUKAI BEA CUKAI”;
  4. teks “BCBC”;
  5. golongan;
  6. kadar;
  7. tarif cukai;
  8. volume/isi kemasan;
  9. angka Tahun Anggaran.

Pasal 6

(1) Pita cukai minuman mengandung etil alkohol asal impor disediakan dalam 5 (lima) jenis warna.
(2) Masing-masing warna pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan berdasarkan golongan tarif cukai.

Pasal 7

Warna pita cukai minuman mengandung etil alkohol asal impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan sebagai berikut :

  1. Hijau muda, untuk golongan A1.
  2. Biru muda, untuk golongan A2.
  3. Kuning muda, untuk golongan B1.
  4. Jingga muda, untuk golongan B2.
  5. Merah muda, untuk golongan C.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-09/BC/2001 tentang Penyediaan dan Warna Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol Asal Impor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Desember 2006
Direktur Jenderal,

ttd.

Anwar Suprijadi
NIP 120050332

Reading: Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – P 23/BC/2006