Resources / Regulation / Peraturan Dirjen Bea dan Cukai

Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – P 08/BC/2006

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Pasal 3 dan 4 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 240/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Pelunasan Cukai, persyaratan untuk mendapatkan penundaan pembayaran cukai serta petunjuk pelaksanaan teknis keputusan tersebut diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
  2. bahwa dalam rangka mempercepat proses pemberian persetujuan penundaan pembayaran cukai, petunjuk pelaksanaan pemberian penundaan pembayaran yang telah dikeluarkan sebelumnya dipandang perlu disempurnakan kembali guna kepentingan perencanaan penerimaan negara di bidang cukai;
  3. bahwa untuk melakukan penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf b perlu ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
  3. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 105/KMK.05/1997;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 469/KMK.06/2003 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Eselon I Di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk Dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat Atau Keputusan Menteri Keuangan;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PEMBERIAN PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI ATAS PEMESANAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU.

Pasal 1

(1) Kepada Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau yang termasuk sebagai Pengusaha Kena Pajak atau Importir Hasil Tembakau dapat diberikan penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukaiselama-lamanya dua bulan terhitung sejak dari tanggal dilakukan pemesanan pita cukai.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau yang termasuk sebagai Pengusaha Kena Pajak dapat diberikan penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai untuk produksi hasil tembakau selain dari jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) selama-lamanya tiga bulan terhitung sejak dari tanggal dilakukan pemesanan pita cukai.

Pasal 2

Pemberian penundaan pembayaran cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh :

  1. Kepala Kantor Pelayanan a.n. Direktur Jenderal untuk jumlah sampai dengan Rp. 2.000.000.000,00(dua milyar rupiah);
  2. Kepala Kantor Wilayah a.n. Direktur Jenderal untuk jumlah lebih dari Rp. 2.000.000.000,00 (dua puluhmilyar rupiah) sampai dengan 20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah);
  3. Direktur Cukai a.n. Direktur Jenderal untuk jumlah lebih dari Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh milyarrupiah).

Pasal 3

(1) Untuk mendapatkan pemberian penundaan pembayaran cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil Tembakau mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan setempat dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh dalam Lampiran IPeraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Untuk mendapatkan pemberian penundaan pembayaran cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil Tembakau mengajukan permohonan Kepada Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai setempat melalui Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3) Untuk mendapatkan pemberian penundaan pembayaran cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil Tembakau mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Cukai melalui Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) wajib dilampiri dengan :

  1. Laporan Keuangan Perusahaan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.
  2. Daftar Pemesanan pita cukai tiap-tiap jenis hasil tembakau dari Pabrik atau Importir Hasil Tembakau yang bersangkutan selama enam bulan terakhir.
  3. Perhitungan besarnya penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai yang dimintasebagaimana contoh dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 4

Perhitungan besarnya penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (4) huruf c dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  1. Untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) sebanyak dua kali dari nilai rata-rataper bulan yang dihitung dari pemesanan pita cukai dalam masa 6 (enam) bulan terakhir atau dua kali dari nilai rata-rata per bulan yang dihitung dari pemesanan pita cukai 3 (tiga) bulan terakhir.
  2. Untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM), Sigaret Klobot (KLB), Tembakau Iris (TIS), Cerutu (CRT) dan Hasil Tembakau lainnya sebanyak tiga kali dari nilai cukai rata-rata per bulan yang dihitung dari pemesanan pita cukai dalam masa 6 (enam) bulan terakhir atau tiga kali dari nilai cukai rata-rata per bulan yang dihitung dari pemesanan pita cukai 3 (tiga) bulan terakhir.
  3. Hasil penjumlahan perhitungan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan/atau huruf b ditambah dengan separuh (50%) dari hasil penjumlahan tersebut.

Pasal 5

(1) Kepala Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berkewajiban, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap dan benar, memberi keputusan atas permohonan tersebut. Dalam hal jangka waktu 14 (empat belas) hari dilampaui, permohonan yang bersangkutan dianggap diterima.
(2) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berkewajiban, dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap dan benar, memberi keputusan atas permohonan tersebut. Dalam hal jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari dilampaui, permohonan yang bersangkutan dianggap diterima.
(3) Direktur Cukai berkewajiban, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan secara lengkap dan benar, memberi keputusan atas permohonan tersebut. Dalam hal jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dilampaui, permohonan yang bersangkutan dianggap diterima.
(4) Setiap persetujuan pemberian penundaan pembayaran atas pemesanan pita cukai diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkannya.

Pasal 6

(1) Dalam hal terjadi perubahan Peraturan Menteri Keuangan atas Harga Jual Eceran dan/atau Tarif yang mengakibatkan kenaikan nilai cukai yang wajib dibayar, maka jumlah penundaan yang telah diberikan berdasarkan perhitungan sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 4, disesuaikan sebesar prosentase perubahan Harga Jual Eceran dan/atau Tarif baru.
(2) Untuk kenaikan jumlah penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(3) Direktur Jenderal menetapkan keputusan kenaikan jumlah penundaan pembayaran cukai sebagaimanadimaksud pada ayat (1).

Pasal 7

(1) Bagi Importir Hasil Tembakau yang telah mendapat persetujuan penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, wajib menyerahkan jaminan bank atau jaminan asuransi yang masing-masing berlaku tersendiri untuk setiap dokumen pemesanan pita cukai (CK-1) yang diajukannya.
(2) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh bank atau perusahaan asuransi yang berlokasi di wilayah pengawasan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat.

Pasal 8

Persetujuan pemberian penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 :

  1. dibekukan, dalam hal pengusaha yang bersangkutan tidak melunasi pembayaran cukai pada tanggal jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada pasal 9 dan pasal 10, sampai dengan pengusaha yang bersangkutan melunasinya;
  2. dibekukan untuk jangka waktu enam bulan, terhitung sejak tanggal pencabutan, dalam hal pengusaha yang bersangkutan melanggar ketentuan larangan penjualan hasil tembakau berhadiah;
  3. Dibekukan selama enam bulan dalam hal pemeriksaan atau hasil audit yang dilakukan Pejabat Bea dan Cukai kedapatan selisih kurang jumlah pita cukai yang seharusnya ada, sesuai Bukti Daftar Pita Cukai (BDCK-4);
  4. Dicabut, dalam hal dari hasil pemeriksaan atau audit yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai terbukti bahwa lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) ternyata tidak benar. Atas pencabutan ini pengusaha yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan kembali setelah 6 (enam) bulan, terhitung sejak tanggal pencabutan; atau
  5. Dicabut, dalam hal terhadap pengusaha yang bersangkutan berdasarkan putusan tetap dari pengadilan dijatuhi sanksi pidana karena melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Cukai.

Pasal 9

(1) Pembayaran cukai atas pemberian penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) paling lama pada tanggal yang sama dengan tanggal pengajuan dokumen pemesan pita cukai (CK-1) dari bulan kedua setelah bulan pengajuan CK-1 bersangkutan.

(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap :

a. Dokumen pemesanan pita cukai (CK-1) dari setiap tanggal 31, kecuali yang ditentukan pada huruf b ayat ini, ditetapkan tanggal akhir pembayaran selambat-lambatnya pada akhir bulan kedua setelah bulan pengajuan CK-1 yang bersangkutan.
b. Dokumen pemesanan pita cukai (CK-1) dari setiap tanggal 29 sampai dengan tanggal 31 dalam bulan Desember ditetapkan tanggal akhir pembayaran selambat-lambatnya pada tanggal terakhir bulan Pebruari tahun berikutnya.
(3) Pembayaran cukai atas pemberian penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) paling lama pada tanggal yang sama dengan tanggal pengajuan dokumen pemesanan pita cukai (CK-1) dari bulan ketiga setelah bulan pengajuan CK-1 bersangkutan.

(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terhadap :

a. Dokumen pemesanan pita cukai (CK-1) dari setiap tanggal 31, kecuali yang ditentukan pada huruf b ayat ini, ditetapkan tanggal akhir pembayaran selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah bulan pengajuan CK-1 yang bersangkutan.
b. Dokumen pemesan pita cukai (CK-1) dari setiap tanggal 28 sampai dengan tanggal 30 dalam bulan Nopember ditetapkan tanggal akhir selambat-lambatnya pada tanggal terakhir bulan Pebruari tahun berikutnya.

Pasal 10

Dalam hal tanggal akhir pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 jatuh pada hari libur, hari diliburkan, atau bukan hari kerja dari Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi, dan/atau PT (Persero) Pos Indonesia, maka pembayaran cukainya wajib dilakukan paling lama pada hari kerja sebelum tanggal akhir pembayaran.

Pasal 11

Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-58/BC/1999 tentang Pemberian Penundaan Pembayaran Cukai Atas Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-52/BC/2001 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Mei 2006
Direktur Jenderal,

ttd.

Anwar Suprijadi

Reading: Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – P 08/BC/2006