Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 09/PMK.08/2007

Menimbang :

  1. bahwa dengan adanya reorganisasi di lingkungan Departemen Keuangan, dan terbentuknya Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, maka perlu melakukan perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.06/2006 tentang Laporan Pertanggungjawaban Bank Indonesia Atas Pelaksanaan Pencatatan Kepemilikan Kliring dan Setelmen Serta Pembayaran Bunga dan Pokok Surat Utang Negara;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.06/2006 tentang Laporan Pertanggungjawaban Bank Indonesia Atas Pelaksanaan Pencatatan Kepemilikan, Kliring dan Setelmen Serta Pembayaran Bunga dan Pokok Surat Utang Negara;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 1 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2005 tentang Tata Cara Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Publikasi Informasi Atas Pengelolaan Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4590);
  3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.06/2006 tentang Laporan Pertanggungjawaban Bank Indonesia Atas Pelaksanaan Pencatatan Kepemilikan, Kliring dan Setelmen Serta Pembayaran Bunga dan Pokok Surat Utang Negara;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 77/PMK.06/2006 TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BANK INDONESIA ATAS PELAKSANAAN PENCATATAN KEPEMILIKAN, KLIRING DAN SETELMEN SERTA PEMBAYARAN BUNGA DAN POKOK SURAT UTANG NEGARA.

Pasal I

Ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.06/2006 tentang Laporan Pertanggungjawaban Bank Indonesia Atas Pelaksanaan Pencatatan Kepemilikan, Kliring dan Setelmen Serta Pembayaran Bunga dan Pokok Surat Utang Negara diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

“Pasal 6

Laporan pertanggungjawaban disampaikan kepada Menteri cq Direktur Jenderal Pengelolaan Utang.”

Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Februari 2007
MENTERI KEUANGAN

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 09/PMK.08/2007