Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 240/KMK.010/2006

Berhubung dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.010/2006 tanggal 9 Mei 2006 terdapat kekeliruan, maka perlu diadakan ralat sebagai berikut :

Tertulis :

No. Nama Perusahaan Jumlah Ton Pelabuhan Pemasukan
4. PT. Permata Dunia
Usaha Sukses
108.000 ton Ciwandan/Cigading

Seharusnya :

No. Nama Perusahaan Jumlah Ton Pelabuhan Pemasukan
4. PT. Permata Dunia
Sukses Utama
108.000 ton Ciwandan/Cigading

Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.010/2006 tersebut telah dibetulkan.

Salinan Ralat ini disampaikan kepada Yth :

  1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
  2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
  3. Menteri Perindustrian;
  4. Menteri Perdagangan;
  5. Menteri Keuangan;
  6. Menteri Pertanian;
  7. Inspektur Jenderal, Departemen Keuangan.
  8. Direktur Jenderal Pajak, Departemen Keuangan;
  9. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan;
  10. Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Departemen Keuangan;
  11. Kepala Biro Hukum, Departemen Keuangan;
  12. Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Merak-Banten;
  13. Pimpinan PT Permata Dunia Sukses Utama.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Januari 2007
A.n. MENTERI KEUANGAN
SEKRETARIS JENDERAL,

ttd.

MULIA P. NASUTION
NIP. 060046519

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 240/KMK.010/2006