Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ./2007

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PMK.03/2007 tentang Penyesuaian Besarnya Peredaran Bruto Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Boleh Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, bersama ini disampaikan fotokopi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PMK.03/2007. Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :

  1. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PMK.03/2007 telah ditetapkan bahwa besarnya peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun bagi Wajib Pajak orang pribadi yang boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, diubah menjadi kurang dari Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah).

  2. Agar para Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan menyebarluaskan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyesuaian Besarnya Peredaran Bruto Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Boleh Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto tersebut, kepada para Wajib Pajak.

  3. Memberitahukan kepada para Wajib Pajak orang pribadi bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang bermaksud menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, maka Wajib Pajak wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 2007
Direktur Jenderal,

ttd

Darmin Nasution
NIP.130605098

Tembusan:

1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
3. Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ./2007