Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 08/PJ/2007

Sehubungan dengan kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2006, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, diatur bahwa batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

  2. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dinyatakan bahwa kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan harus dibayar lunas paling lambat tanggal dua puluh lima bulan ketiga setelah Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak berakhir, sebelum Surat Pemberitahuan disampaikan.

  3. Oleh karena jatuh tempo pelunasan pembayaran pajak penghasilan terutang tahun pajak 2006 adalah tanggal 25 Maret 2007 yang jatuh pada hari libur, maka pelunasan pembayaran pajak dilakukan paling lambat 23 Maret 2007. Selanjutnya berkaitan dengan jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PPh tanggal 31 Maret 2007 yang bertepatan dengan hari libur, maka penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2006 dilakukan paling lambat tanggal 2 April 2007.

  4. Bahwa untuk memaksimalkan pelayanan kepada Wajib Pajak serta untuk menghindari terjadinya antrian Wajib Pajak pada saat penyampaian SPT Tahunan PPh, dengan ini diinstruksikan agar para Kepala KPP dan Kepala KP4 dapat memanfaatkan media informasi untuk menghimbau Wajib Pajak di wilayah kerja masing-masing agar melakukan pelunasan pembayaran pajak terutang dan selanjutnya menyampaikan SPT Tahunan PPh sebelum tanggal jatuh tempo.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 01 Maret 2007
Direktur Jenderal,

ttd,

Darmin Nasutiom
NIP. 130605098

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 08/PJ/2007