Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai

Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 16/BC/2007

Dalam rangka monitoring data ekspor, devisa dan monitoring insentif tarif cukai, serta sebagai bahan analisa dan kajian perumusan kebijakan di bidang cukai, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi pelabuhan muat, wajibmenyampaikan laporan pelaksanaan ekspor kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea danCukai yang mengawasi pabrik hasil tembakau, paling lama tanggal 5 awal bulan berikutnya.(Format Lampiran I)

  1. Kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi pabrik hasil tembakau,wajib menyampaikan laporan realisasi ekspor berdasarkan data CK-8 setiap bulannya kepada DirekturCukai u.p. Kepala Sub Direktorat Cukai Hasil Tembakau, paling lama tanggal 10 awal bulan berikutnya.(Format Lampiran II)

  1. Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor: SE-19/BC/2006 tanggal16 Mei 2006 dinyatakan tidak berlaku.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Agustus 2007
Direktur Jenderal,

ttd,

Anwar Suprijadi
NIP 120050332

Reading: Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 16/BC/2007